POLISI DEMOKRATIS

Demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Istilah ini berasal dari bahasa Yunani, “demos” yang berarti rakyat, dan “kratos” yang berarti kekuasaan atau pemerintahan. Jadi, secara harfiah, demokrasi berarti “pemerintahan oleh rakyat”. Dalam praktiknya, demokrasi melibatkan partisipasi aktif warga negara dalam proses politik dan pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun melalui perwakilan yang dipilih.

Demokrasi tidak hanya sekadar sistem politik, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai kebebasan, persamaan, dan keadilan. Sistem ini memungkinkan setiap individu memiliki suara dalam menentukan arah kebijakan negara, serta menjamin hak-hak dasar seperti kebebasan berbicara, berkumpul, dan beragama. Demokrasi bertujuan untuk menciptakan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan dan aspirasi rakyat.

Pemolisian Demokratis

Pemolisian Demokratis (Democratic Policing) adalah sebuah konsep di mana kepolisian berfungsi sebagai pelayan masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasikemanusiaankeadilan sosial, dan supremasi hukum. Ini melibatkan kemitraan antara polisi dan masyarakat untuk mencapai tujuannya, serta menekankan transparansi, akuntabilitas, dan orientasi pada kepentingan publik dalam operasi kepolisian.

Konsep pemolisian demokratis mendorong pelaksanaan tugas pokok kepolisian berbasis pada prinsip-prinsip demokrasi dan menjunjung tinggi HAM. Terdapat 4 (empat) indikator pemolisian demokratis, yakni:


1. Menegakkan Supremasi Hukum (Upholding the Rule of Law) 

Lembaga kepolisian harus selalu bertindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, standar penegakan HAM, serta menunjukkan komitmen terhadap supremasi hukum dalam praktiknya. Polisi wajib menegakkan hukum tanpa memandang kedudukan sosial, afiiasi organisasi atau politik terhadap setiap orang.

2. Etik dan HAM (Police Ethics and Human Rights

Untuk menjaga kepercayaan masyarakat, polisi harus menunjukkan profesionalisme dan integritas dengan berpegang  pada kode etik profesional. Kode ini harus mencerminkan nilai-nilai etika tertinggi yang dinyatakan dalam larangan dan kewajiban kerja polisi. Polisi harus menunjukkan integritas yang tinggi dalam kinerjanya, bersedia menolak godaan untuk menyalahgunakan wewenang polisi, dan mematuhi nilai-nilai tersebut. Dalam melaksanakan tugasnya, aparat kepolisian harus menghormati dan melindungi harkat dan martabat manusia serta menjaga dan menjunjung tinggi hak asasi manusia serta hak sipil dan politik.

3. Akuntabilitas dan Transparansi (Police Accountability and Transparency) 

Meskipun kepolisian memiliki legitimasi dalam menjaga ketertiban umum dan penegakan hukum, kepolisian yang demokratis mempunyai kewajiban agar kewenangannya diperiksa dan dikendalikan oleh publik melalui proses akuntabilitas. Akuntabilitas polisi berarti pelaksanaan kinerja kepolisian, mulai dari perilaku petugas polisi hingga strategi operasi polisi, prosedur pengangkatan atau pengelolaan anggaran, terbuka untuk diamati oleh berbagai lembaga pengawas.

4. Organisasi dan Manajemen Isu (Police Organization and Management Issues)

Institusi kepolisian harus memiliki rantai komando yang jelas dan pembagian kompetensi di dalam kepolisian. Kondisi ini diperlukan untuk memahami rantai tanggung jawab dalam pelaksanaan peran dan fungsi, serta sistem merit dalam
institusi kepolisian sebagai dasar pembagian tugas. Kemajuan menuju kepolisian yang demokratis juga dapat dilihat ketika ada pergeseran dari pendekatan yang berorientasi pada kontrol atas masyarakat, menuju pendekatan yang berorientasi pada layanan dan kebutuhan masyarakat. Kontrol atas masyarakat dapat terjadi melalui pengarusutamaan pendekatan keamanan dalam penyelenggaraan tugas kepolisian, termasuk dalam penanganan massa/konflk.

Ciri –Ciri Polisi Demokratis

  1. Profesionalisme

Polri harus menjalankan tugasnya secara Profesional, tanpa campur tangan politik dan berdasarkan hukum yang berlaku

  • Akuntabilitas

Polri harus bertanggung jawab atas tindakannya dan dapat dimintai pertanggung jawaban oleh public dan lembaga Negara lainnya

  • Pengawasan

Polri harus memiliki mekanisme pengawasan Internal dan eksternal yang efektif untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan

  • Penghormatan HAM

Polri harus menghormati dan melindungi HAM warga Negara serta tidak melakukan tindakan yang melanggar HAM

  • Transparasi

Polri harus transparasi dalam menjalankan tugasnya dan memberikan Informasi yang jelas kepada public

  • Keterlibatan Masyarakat

Polri harus melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dan bekerja sama dengan masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban

  • Kepatughan pada Hukum

Polri harus patuh pada Hukum dan konstitusi serta tidak melakukan tindakan yang melanggar Hukum

  • Mekanisme pengaduan

Polri harus memiliki mekanisme pengaduan yang efektif bagi warga yang merasa dirugikan atau terkena tindakan tidak adil dari aparat Kepolisian

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *