PENTINGNYA HELM STANDAR SNI BAGI PENGENDARA SEPEDA MOTOR

Helm merupakan perlengkapan keselamatan yang wajib digunakan oleh setiap pengendara sepeda motor. Keberadaannya tidak hanya sebagai pelindung kepala dari benturan saat terjadi kecelakaan, tetapi juga sebagai perangkat keselamatan yang telah diatur secara ketat dalam standar nasional. Oleh karena itu, helm tidak dapat dibuat maupun digunakan secara sembarangan.

Untuk menjamin keselamatan dan mutu helm yang beredar di pasaran, Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagai acuan. Ketentuan tersebut tertuang dalam SNI 1811:2007 beserta perubahannya melalui SNI 1811:2007/Amd:2010 tentang Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua.

Penetapan standar ini bertujuan untuk memastikan bahwa helm yang digunakan oleh masyarakat memenuhi persyaratan keselamatan, baik dari sisi konstruksi, material, maupun daya perlindungannya. Standar ini berlaku untuk berbagai jenis helm, termasuk helm open face dan full face.

Persyaratan Mutu dan Material Helm SNI

Dalam standar SNI, mutu dan material helm harus memenuhi sejumlah ketentuan penting. Pertama, helm harus dibuat dari bahan yang kuat, bukan logam, serta tidak mengalami perubahan sifat apabila ditempatkan di ruang terbuka pada suhu antara 0 derajat Celsius hingga 55 derajat Celsius selama minimal empat jam. Selain itu, bahan helm tidak boleh terpengaruh oleh radiasi sinar ultraviolet dan harus tahan terhadap pengaruh bensin, minyak, sabun, air, deterjen, serta bahan pembersih lainnya.

Kedua, bahan pelengkap helm diwajibkan memiliki sifat tahan lapuk, tahan air, dan tidak mudah rusak akibat perubahan suhu lingkungan.

Ketiga, seluruh bahan yang bersentuhan langsung dengan tubuh pengendara tidak boleh menimbulkan iritasi atau gangguan kesehatan pada kulit. Material tersebut juga tidak boleh mengurangi kemampuan helm dalam meredam benturan ataupun mengalami perubahan fisik akibat paparan keringat, minyak, dan lemak dari pemakainya.

Persyaratan Konstruksi Helm SNI

Selain material, konstruksi helm juga diatur secara rinci dalam standar SNI. Helm harus terdiri dari tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan peredam benturan di bagian dalam, serta tali pengikat dagu yang berfungsi dengan baik.

Tinggi helm ditetapkan sekurang-kurangnya 114 milimeter, diukur dari puncak helm hingga bidang utama, yaitu bidang horizontal yang melalui lubang telinga dan bagian bawah dudukan bola mata. Sementara itu, ukuran keliling bagian dalam helm dibagi menjadi beberapa kategori, yaitu ukuran S (500–540 mm), M (540–580 mm), L (580–620 mm), dan XL (lebih dari 620 mm).

Tempurung helm harus terbuat dari bahan yang keras, memiliki ketebalan yang seragam, serta kemampuan yang homogen. Tempurung tidak boleh menyatu dengan pelindung muka atau mata dan tidak diperkenankan memiliki penguatan setempat.

Lapisan peredam benturan wajib terdiri dari lapisan peredam kejut yang dipasang di permukaan bagian dalam tempurung dengan ketebalan minimal 10 milimeter, dilengkapi jaring helm atau konstruksi lain yang memiliki fungsi serupa.

Tali pengikat dagu harus memiliki lebar minimal 20 milimeter dan benar-benar berfungsi untuk mengikat helm secara aman di kepala. Selain itu, helm juga harus dilengkapi dengan pelindung telinga dan penutup tengkuk sesuai dengan ketentuan keselamatan.

Pada bagian luar, tempurung helm tidak boleh memiliki tonjolan yang melebihi tinggi 5 milimeter. Setiap tonjolan yang ada harus ditutupi dengan bahan lunak dan tidak boleh terdapat tepi yang tajam.

Dari sisi visibilitas, helm wajib memberikan sudut pandang yang memadai, yakni sudut pandang horizontal sekurang-kurangnya 105 derajat ke masing-masing sisi, serta sudut pandang vertikal minimal 30 derajat ke atas dan 45 derajat ke bawah dari bidang utama.

Sebagai pelengkap, helm SNI harus dilengkapi dengan pelindung telinga, penutup leher, pet yang dapat dipindahkan, tameng pelindung wajah, atau penutup dagu sesuai dengan jenis helm yang digunakan.

Mengacu pada Standar Internasional

Berdasarkan informasi dari laman resmi BSN, standar SNI untuk helm mengacu pada standar internasional Rev.1/Add.21/Rev.4 dari E/ECE/324 dan E/ECE/TRANS/505. Standar ini merupakan ketentuan yang disusun oleh Economic Community of Europe (ECE) dan telah diadopsi oleh lebih dari 50 negara di dunia sebagai acuan keselamatan helm pengendara sepeda motor.

Dengan adanya standar SNI, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya menggunakan helm yang memenuhi persyaratan keselamatan. Penggunaan helm berstandar SNI bukan hanya bentuk kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, tetapi juga langkah nyata untuk melindungi diri dan meminimalkan risiko cedera fatal saat terjadi kecelakaan di jalan raya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *