Rambu lalu lintas merupakan pedoman penting bagi setiap pengguna jalan guna menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar. Melalui rambu-rambu inilah, pengendara mendapatkan informasi, peringatan, larangan, maupun perintah yang harus dipatuhi selama berkendara.
Pemahaman terhadap rambu lalu lintas tidak hanya sebatas mengenali bentuknya, tetapi juga memahami makna dari warna yang digunakan. Setiap warna pada rambu memiliki fungsi dan arti tersendiri yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas.
Namun pada kenyataannya, masih banyak pengendara yang belum sepenuhnya memahami arti warna rambu, sehingga berpotensi menyebabkan pelanggaran lalu lintas hingga kecelakaan. Padahal, mengenali arti warna rambu merupakan langkah dasar untuk meningkatkan keselamatan di jalan raya.
Agar tidak salah memahami maknanya, berikut 6 warna dasar rambu lalu lintas yang perlu diketahui oleh seluruh pengguna jalan:
1. Hijau
Rambu with dasar warna hijau berfungsi sebagai rambu petunjuk. Rambu ini memberikan informasi mengenai jurusan, batas wilayah, serta lokasi fasilitas umum seperti rumah sakit, stasiun, terminal, atau tempat penting lainnya. Warna hijau dirancang agar mudah dikenali dari jarak jauh dan memberikan kesan informatif.
2. Kuning
Rambu berlatar kuning merupakan rambu peringatan. Fungsinya untuk memperingatkan pengguna jalan akan adanya potensi bahaya di depan, seperti tikungan tajam, jalan licin, tanjakan, atau persimpangan berbahaya. Dengan adanya rambu ini, pengendara diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan dan mengurangi kecepatan.
3. Merah
Warna merah menandakan rambu larangan. Rambu ini berisi larangan tertentu seperti dilarang berhenti, dilarang parkir, dilarang masuk, atau dilarang menyalip. Larangan tersebut berlaku sejak lokasi rambu dipasang hingga terdapat rambu yang menyatakan berakhirnya larangan.
4. Biru
Rambu berlatar biru merupakan rambu perintah. Rambu ini menginstruksikan tindakan wajib yang harus dilakukan pengguna jalan, seperti wajib belok kiri, wajib mengikuti arah tertentu, atau wajib menggunakan jalur tertentu. Ketidakpatuhan terhadap rambu ini dapat berakibat pada sanksi pelanggaran lalu lintas.
5. Cokelat
Rambu berwarna cokelat berfungsi sebagai penunjuk lokasi atau kawasan khusus, terutama yang berkaitan dengan tempat wisata, cagar budaya, atau lokasi bersejarah. Rambu ini membantu pengguna jalan menemukan tempat-tempat menarik yang memiliki nilai wisata dan budaya.
6. Putih
Rambu berlatar putih menunjukkan akhir dari suatu ketentuan. Biasanya digunakan untuk menandai berakhirnya larangan atau batasan tertentu, seperti batas kecepatan maksimum atau minimum, serta berakhirnya berbagai larangan yang berlaku sebelumnya.
Pentingnya Mematuhi Rambu Lalu Lintas
Mematuhi rambu lalu lintas bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab setiap pengguna jalan terhadap keselamatan diri sendiri dan orang lain. Dengan memahami arti warna rambu, pengendara dapat mengambil keputusan yang tepat saat berkendara serta meminimalisir risiko kecelakaan.
Keselamatan di jalan dimulai dari kesadaran diri. Jangan abaikan rambu lalu lintas, karena rambu dibuat bukan untuk membatasi, melainkan untuk melindungi.
Patuhi rambu, tertib berlalu lintas, dan wujudkan perjalanan yang aman serta nyaman bagi semua.