Pada ruas jalanan tertentu, pengemudi kendaraan bermotor pasti kerap kali menemui ruas yang memiliki suatu penanda dengan strip putih yang elevasinya sedikit lebih tinggi daripada jalan utama. Bagi beberapa orang, ini disebut polisi tidur tipis sehingga pengendara harus mengurangi kecepatannya supaya tidak terjadi suatu hal yang tak diinginkan seperti terjatuh.
Lantas, apa fungsi dan tujuan dari dibuatnya fasilitas tersebut?
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan, perangkat tambahan ini disebut rumble strip. Menjadi bagian dari pita penggaduh, fungsinya membuat pengemudi meningkatkan kewaspadaan. Sebab, biasanya dipasang di suatu ruas yang penting dan sering menjadi lalu-lalang pejalan kaki.
Rumble strip sering digunakan di jalan-jalan yang memiliki tingkat kecelakaan yang tinggi, seperti jalan tol, jalan raya atau jalan yang memiliki banyak tikungan. Juga dapat digunakan di area-area yang memiliki tingkat kecelakaan yang tinggi seperti persimpangan atau area kontruksi.
Tujuan utama dari rumble strip adalah untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kantuk atau tidak memperhatikan jalan, meningkatkan kewaspadaan pengemudi dan memberikan peringatan kepada pengemudi yang mengantuk atau tidak memperhatikan jalan.