Polres Kudus Amankan 9 Tersangka Kasus Narkoba

Kepolisian Resor (Polres) Kudus berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dan psikotropika dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Sebanyak sembilan orang telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah kasus narkoba yang tersebar di wilayah hukum Kudus.

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo mengatakan, dari sembilan tersangka yang berhasil ditangkap, dua di antaranya merupakan pengedar sekaligus residivis kasus serupa. Sementara tujuh orang lainnya adalah pengguna aktif narkoba.

“Kami amankan sembilan tersangka. Dua orang adalah pengedar dan juga residivis kasus yang sama. Sisanya tujuh orang merupakan pengguna narkoba,” ujar AKBP Heru saat konferensi pers di Mapolres Kudus, Selasa (3/6/2025).

Adapun para tersangka antara lain R (40) dan K (50) warga Demak, AK (26), AA (46), HP (47), dan SW (40) warga Jepara, serta SR (25), CD (22), dan PA (22) warga Kudus. Mereka dijerat dengan sejumlah pasal dari Undang-Undang tentang Narkotika, Psikotropika, serta UU Kesehatan.

“Para pelaku kami jerat dengan pasal 113 junto 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Undang-Undang Kesehatan. Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” jelasnya.

Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 6,78 gram, ganja seberat 2,1 gram, serta 1.800 butir psikotropika. Barang-barang tersebut sebagian besar didapat dari transaksi lokal dan kiriman dari luar kota.

“Dengan barang bukti yang kami amankan, setidaknya kami berhasil menyelamatkan 225 jiwa anak muda di Kudus dari dampak buruk narkoba,” ungkap Kapolres.

Salah satu pengungkapan kasus ganja melibatkan kerja sama antara Polres Kudus dan Bea Cukai Kudus. Penindakan dilakukan berdasarkan kecurigaan terhadap paket kiriman yang masuk dari luar kota.

“Terkait kasus ganja, kami bekerja sama dengan Bea Cukai Kudus. Ada pengiriman barang yang mencurigakan, setelah dicek ternyata benar berisi narkoba jenis ganja,” tutur AKBP Heru.

Kapolres Kudus mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Kretek, khususnya generasi muda agar menjauhi narkoba. Jangan mengedarkan atau memakai barang haram tersebut jenis apapun.

“Kepada seluruh masyarakat Kudus, khususnya generasi muda tolong hindari dan jauhi narkoba,” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *