Saat ini jalanan yang sepi sering sekali digunakan oleh para pengendara motor untuk mengadu kecepatan dengan kendaraan lain. Biasanya hal tersebut terjadi pada malam hari, dimana jumlah kendaraan yang lalu lalang sudah berkurang. Aksi tersebut biasa kita kenal dengan kebut-kebutan.
Kebut-kebutan sudah jelas melanggar peraturan berlalu lintas. Aturan tersebut sudah diatur oleh kementerian perhubungan tentang penetapan batas kecepatan dan tertuang pada Permenhub Nomor 111 tahun 2015. Aturan tersebut juga sudah secara efektif berlaku mulai tahun 2016
Jalanan sepi justru dinilai sangat membahayakan untuk para pengendara. Karena tidak semua sisi dari jalan raya dapat dilihat oleh pengendara. Saat pengendara mengasumsikan bahwa jalanan sepi dan tidak ada apapun akan membuat pengendara jadi tidak berhati-hati.
Apalagi saat memacu mesin kendaraan dengan kecepatan tinggi, maka pikiran pengendara menjadi tidak fokus dan akan sulit untuk mengambil keputusan pada saat situasi darurat. Semakin tinggi kecepatan, makan usaha untuk melakukan pengereman pun juga akan semakin sulit. Pergerakan kendaraan untuk berhenti akan semakin jauh. Hal itu dapat menyebabkan kecelakaan.
Semakin bertambahnya adrenalin saat berkecepatan tinggi maka akan menaikkan juga level resiko kecelakaan. Selain akan membahayakan diri sendiri, hal itu tentunya juga membahayakan orang lain. Jadi para pengendara harus tetap fokus, siaga dan memperhitungkan bahaya di sekitar meskipun jalanan sepi. Yang terpenting juga jangan sampai melakukan aksi kebut-kebutan ya
Pasal larangan kebut-kebutan Di Jalan
Pengemudi mobil maupun pengendara sepeda motor tidak bisa asal memacu kendaraan. Peraturan itu diatur pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pada Pasal 21. Dalam peraturan tersebut disebutkan setiap jalan memiliki batas kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional. Namun juga tergantung dari di kawasannya.
Pasal 21
- Setiap jalan memiliki batas kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional.
- Batas kecepatan paling tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kawasan permukiman, kawasan perkotaan, jalan antarkota, dan jalan bebas hambatan.
- Atas pertimbangan keselamatan atau pertimbangan khusus lainnya, Pemerintah Daerah dapat menetapkan batas kecepatan paling tinggi setempat yang harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas.
- Batas kecepatan paling rendah pada jalan bebas hambatan ditetapkan dengan batas absolut 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai batas kecepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah.
Selain mengatur mengenai batas kecepatan, UU No. 22 Tahun 2009 LLAJ juga mengatur mengenai perilaku ugal-ugalan balapan mobil atau motor lain di jalan raya, sesuai Pasal 115.
Pasal 115:
Pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan dilarang:
- Mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan / atau
- Berbalapan dengan kendaraan bermotor lain.