Polmas, Pengembangan Kemitraan Polri Bersama Masyarakat Untuk Harkamtibmas Yang Kondusif

Polmas atau pemolisian masyarakat (Community Policing) merupakan suatu kegiatan Kepolisian untuk mengajak masyarakat melalui kemitraan anggota Polri dan masyarakat, untuk mendeteksi dan mengidentifikasi permasalahan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di lingkungan serta menemukan pemecahan masalahnya.  

Landasan Instrumental terkait  Polmas di atur dalam peraturan Kapolri,  Nomor 3 tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat.
Berikut pemahaman yang harus diketahui anggota Polri tentang Pemolisian Masyarakat, sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas-tugas Kepolisian.

Pengertian-Pengertian

Bhabinkamtibmas

Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat yang selanjutnya disebut Bhabinkamtibmas adalah pengemban Polmas di desa/kelurahan. 

Pengemban Polmas 
Merupakan anggota Polri yang melaksanakan Polmas di masyarakat atau komunitas.

Strategi Polmas
Cara atau kiat untuk mengikutsertakan masyarakat, pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam melakukan upaya-upaya penangkalan, pencegahan, dan penanggulangan ancaman dan gangguan Kamtibmas secara kemitraan yang setara dengan Polri, mulai dari penentuan kebijakan sampai dengan implementasinya.

Forum Kemitraan Polri dan Masyarakat 
FKPM adalah wahana komunikasi antara Polri dan masyarakat yang dilaksanakan atas dasar kesepakatan bersama dalam rangka membahas masalah Kamtibmas dan masalah-masalah sosial yang perlu dipecahkan bersama guna menciptakan kondisi yang menunjang kelancaran  penyelenggaraan fungsi kepolisian dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Balai Kemitraan Polri dan Masyarakat
BKPM adalah tempat dan sarana yang digunakan untuk kegiatan Polri dan warga masyarakat dalam membangun kemitraan. 

Pilar Polmas 
Pemangku kepentingan yang mendukung keberhasilan penerapan Polmas dimasyarakat lokal.

Fungsi Polmas


a. Mengajak masyarakat melalui kemitraan dalam rangka pemeliharaan Kamtibmas.

b. Membantu masyarakat mengatasi masalah sosial di lingkungannya dalam rangka mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas.



c. Mendeteksi, mengidentifikasi, menganalisis, menetapkan prioritas masalah, dan merumuskan pemecahan masalah Kamtibmas.

d. Bersama masyarakat menerapkan hasil pemecahan masalah Kamtibmas.

Strategi Polmas
a. Kemitraan dan kerja sama dengan masyarakat atau komunitas.
b. Pemecahan masalah.
c. Pembinaan keamanan swakarsa.
d. Penitipan eksistensi FKPM ke dalam pranata masyarakat tradisional.
e. Pendekatan pelayanan Polri kepada masyarakat.
f.  Bimbingan dan penyuluhan.
g. Patroli dialogis.
h. Intensifikasi hubungan Polri dengan komunitas.
i.  Koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis kepolisian.
j.  Kerja sama bidang Kamtibmas.

Sasaran Polmas 
a. Kepercayaan masyarakat/komunitas terhadap Polri. 
b. Kesadaran dan kepedulian masyarakat/komunitas terhadap potensi ancaman/gangguan keamanan, ketertiban dan ketenteraman dilingkungannya.
c. Kemampuan masyarakat untuk mengidentifikasi akar permasalahan yang terjadi dilingkungannya, bekerja sama dengan Polri untuk melakukan analisis dan memecahkan masalahnya.
d. Kesadaran hukum masyarakat.
e. Partisipasi masyarakat/komunitas dalam menciptakan kamtibmas di lingkungannya
f.  Gangguan Kamtibmas di lingkungan masyarakat.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *