Pelaku Pembacokan Brutal Di Kudus Di Hadirkan Dalam Pers Release

Polsek Kudus Kota berhasil membekuk MGA (22), warga Kecamatan Bae, Kudus, pelaku penganiayaan brutal yang terjadi di halaman parkir sebuah tempat makan di Kudus. Kejadian berdarah itu berlangsung pada Jumat pagi, 18 April 2025, sekitar pukul 04.40 WIB.


MGA ditangkap tanpa perlawanan oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Kota Kudus pada Kamis, 8 Mei 2025. Ia sempat buron hampir tiga pekan, berpindah-pindah tempat sebelum akhirnya bersembunyi di sebuah rumah kos di kawasan Dersalam, Kecamatan Bae.


Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kapolsek Kota Kudus AKP Subkhan dalam Pers Release di Loby Polres Kudus mengungkapkan kronologi kejadian. Menurutnya, korban baru saja keluar dari sebuah angkringan di selatan pertigaan Jember.

Saat itu, korban melihat sekelompok remaja tengah terlibat perkelahian. Berniat baik, korban mencoba melerai—namun justru menjadi sasaran kekerasan.

“Pelaku yang diduga dalam kondisi mabuk mendadak menyerang korban menggunakan celurit. Korban dibacok tepat di bagian kepala hingga mengalami luka serius,” jelas AKP Subkhan, Rabu (21/5/2025).

Setelah menyerang, MGA langsung kabur dan sempat berpindah-pindah untuk menghindari penangkapan. Berkat rekaman CCTV di lokasi dan informasi dari warga, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku. Celurit yang sempat dibuang pun berhasil ditemukan dan kini dijadikan barang bukti.

Akibat perbuatannya, MGA dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ia terancam hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan. AKP Subkhan juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi kekerasan serta tidak mudah terpancing emosi. “Jika ada kejadian mencurigakan atau gangguan keamanan, segera laporkan. Kami siap bertindak,” tegasnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *