Kenali Etika dan Risiko Hukum Share Foto atau Video Korban Kecelakaan

Umumnya, saat terjadi kecelakaan lalu lintas, beberapa masyarakat Indonesia dengan segera menyiapkan ponsel untuk mengambil gambar. Pada dasarnya mengambil foto korban kecelakaan boleh-boleh saja, tergantung dengan tujuannya.

Namun ini akan menjadi masalah ketika foto dan video tersebut disebarkan ke khalayak umum di media sosial secara tidak bertanggung jawab. Apalagi bila dalam rekaman tersebut tampak kondisi korban kecelakaan dengan luka parah.

Oleh karena itu, penting untuk kita pahami bagaimana perspektif hukum terkait privasi korban kecelakaan? Penasaran kan? Yuk kita simak artikel di bawah ini!

Apa Itu Kecelakaan Lalu Lintas?

Menurut Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kecelakaan Lalu Lintas merujuk pada kejadian tak terduga dan tak disengaja di jalan yang melibatkan kendaraan, baik dengan atau tanpa kehadiran pengguna jalan lainnya, yang mengakibatkan cedera atau kerugian harta benda.

Dampak dari kecelakaan lalu lintas bisa berupa kerugian baik dalam hal materiil maupun non-materiil, seperti luka, penderitaan, dan kematian, yang dapat mempengaruhi kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Berdasarkan data terakhir dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) pada, jumlah kecelakaan lalu lintas masih tinggi sepanjang tahun 2023. Tercatat ada 133.796 kejadian kecelakaan dengan 24.437 orang meninggal atau rata-rata 66 korban setiap hari. Tingginya jumlah insiden ini menunjukkan perlunya upaya lebih lanjut dalam meningkatkan kesadaran akan keselamatan berlalu lintas.

Bagaimana Privasi Korban Kecelakaan?

Penyalahgunaan data pribadi bisa terjadi dengan sengaja maupun tidak sengaja. Ketidakpahaman tentang privasi bisa membuat seseorang secara tidak sengaja menyebarluaskan informasi pribadi orang lain tanpa izin. Misalnya, merekam atau mengambil foto korban kecelakaan tanpa izin dan membagikannya ke media sosial. Tindakan seperti ini tentu melanggar hak privasi korban dan keluarganya.

Korban dan keluarga bisa merasa malu, tidak nyaman, sedih, atau bahkan trauma saat melihat foto atau video tersebut, terutama jika kondisi korban sangat buruk atau tidak pantas untuk disebarluaskan tanpa disensor.

Informasi yang mencakup identitas korban, seperti nama lengkap, agama, tanggal lahir, dan pekerjaan, juga sering kali ikut disertakan, yang jelas melanggar hak privasi korban terhadap data pribadi mereka. Semua informasi ini rentan disalahgunakan, oleh karena itu perlindungan privasi atas data pribadi sangatlah penting.

Upaya Preventif dan Represif Terhadap Korban Kecelakaan

Upaya preventif merupakan langkah-langkah pencegahan yang dilakukan untuk menghindari terjadinya peristiwa negatif sebelumnya. Dalam konteks pengendalian sosial, upaya preventif diarahkan pada langkah-langkah yang bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran sosial. Penting untuk diingat bahwa upaya preventif ini membutuhkan kerjasama dari berbagai pihak, termasuk korban, masyarakat umum, dan pemerintah.

Korban dapat turut serta dalam upaya preventif dengan berhati-hati dalam memberikan informasi pribadi mereka. Selain itu, korban dan masyarakat sekitar dapat mengambil langkah untuk melarang pengambilan gambar atau rekaman video korban kecelakaan, serta meminta agar rekaman tersebut dihapus sebelum disebarkan.

Di sisi lain, pemerintah telah melaksanakan upaya preventif melalui sosialisasi mengenai perlindungan data pribadi dan dengan mengeluarkan undang-undang yang mengatur hal tersebut, seperti Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi selanjutnya disebut UU PDP.

Namun, dalam beberapa kasus, upaya preventif saja tidak cukup efektif. Oleh karena itu, terdapat pula upaya hukum represif yang dilakukan untuk menegakkan aturan dan memberikan sanksi kepada pelanggar. Melalui undang-undang yang berlaku, pelanggar dapat dikenakan sanksi berupa denda, sanksi lainnya, atau bahkan hukuman penjara. Misalnya Pasal 67 ayat 1 dan ayat 2 dalam UU PDP, memberikan ketentuan mengenai sanksi bagi pelanggar data pribadi

Konsekuensi Hukum Penyebar Foto dan Video Korban Kecelakaan

Menyebarkan foto ata video korban dalam hal ini telah melanggar Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tidak hanya itu, Pasal 67 ayat (1) UU PDP menyatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja dan melanggar hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang tidak dimilikinya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi atau orang lain, yang dapat menyebabkan kerugian bagi Subjek Data Pribadi sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 65 ayat (1), akan dihukum dengan penjara maksimal selama 5 tahun dan/atau denda maksimal sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Sementara itu, Pasal 67 ayat (2) UU PDP menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melanggar hukum menyebarkan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 65 ayat (2), akan dihukum dengan penjara maksimal selama 4 tahun dan/atau denda maksimal sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *