Sistem Tilang Berbasis Pengenalan Wajah

Korps Lalu Lintas Polri meluncurkan aplikasi yakni Traffic Attitude Record (TAR) dan Face Recognition (FR). Kedua aplikasi ini berfungsi untuk memantau dan mencatat perilaku pengemudi sebagai bagian dari penegakan hukum berbasis digital.

Kedua aplikasi itu dirancang untuk memantau dan mencatat perilaku pengemudi dalam berlalu lintas dan mendasarkan penindakkan hukum melalui pengenalan wajah.

Peluncuran aplikasi dilakukan oleh Kakorlantas Irjen Pol. Aan Suhanan bersama Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, dan Dirut Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam Rakernis Ditgakkum Korlantas Polri Tahun Anggaran 2024 di DI Yogyakarta, Selasa 5 November 2024.

Kakorlantas Irjen Aan Suhanan menjelaskan aplikasi FR dan TAR bertujuan untuk menunjang sistem tilang elektronik Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE).

Irjen Aan menekankan pentingnya peran Ditgakkum Korlantas dalam mempersiapkan Indonesia menyongsong masa depan, terutama dengan memanfaatkan bonus demografi yang diperkirakan mencapai puncaknya pada 2030-2035.

“Jika kita dapat memanfaatkan bonus demografi dengan baik, Indonesia Emas bisa tercapai. Meskipun ada potensi besar untuk kemajuan, perlu perhatian yang serius terhadap data kecelakaan lalu lintas, mengingat banyak korban berasal dari kalangan usia produktif,” kata Irjen Aan dalam keterangannya.

Dia menekankan bahwa upaya peningkatan keselamatan dan kepatuhan berlalu lintas harus dilakukan secara berkelanjutan di setiap wilayah. Karena itu dia berharap jajaran Korlantas bisa menghasilkan rencana-rencana strategis dalam meningkatkan penegakan hukum dan keselamatan berlalu lintas.

Lebih lanjut disampaikan Irjen Aan, bahwa perilaku pengendara di jalan raya dapat menggambarkan sejauh mana tingkat peradaban suatu negara. Dia kemudian mencontohkan, perilaku pelanggaran lalu lintas seperti melawan arus atau tidak menggunakan helm, adalah bentuk ketidakpatuhan yang dapat dilihat sebagai kurangnya adab dan budaya di masyarakat.

“Lalu lintas ini juga adalah indikator apakah suatu negara itu modern atau tidak. Jika masyarakatnya tidak patuh pada peraturan lalu lintas, itu adalah tanda bahwa bangsa tersebut belum sepenuhnya beradab,” ungkapnya.

Seperti diketahui face recognition merupakan teknologi penggunaan kamera canggih yang mampu mengidentifikasi identitas pelanggar lalu lintas sebagai dasar pemberian sistem tilang poin. Nantinya, hasil pencocokan wajah itu akan tersimpan di Traffic Attitude Record (TAR).

TAR merupakan sistem yang mencatat perilaku pengemudi jalan secara lengkap. TAR mentat dan memberikan penilaian pada alifikasi dan kompetensi pengemudi erutama yang terlibat dalam pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas

“Lalu lintas bukan sekadar sarana untuk menggerakkan kendaraan, tetapi juga sebagai fondasi dari berbagai kegiatan ekonomi, sosial, dan budaya yang mendukung kehidupan sehari-hari. Tanpa adanya ketertiban dan keselamatan berlalu lintas, seluruh sistem yang ada bisa terhambat,” kata Irjen Aan.

la menambahkan, tanpa sistem lalu lintas yang teratur, seluruh aspek kehidupan masyarakat dapat terganggu Oleh karena itu, pihaknya berupaya meningkatkan penegakkan hukum lalu lintas melalui pemanfaatan teknologi.

Irjen Aan berharap dengan adanya aplikasi TAR dan FR, penegakan hukum dapat semakin efektif dan mendukung terciptanya ketertiban lalu lintas yang lebih baik di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *