Kudus (24/11/2024). Fenomena pesta miras di kalangan remaja di Kudus mendapat perhatian khusus dari Iptu Subkhan Kapolsek Kudus Kota, kepada jajaran di bawahnya diperintahkan untuk meningkatkan patroli rutin pada waktu dan jam rawan gangguan kamtibmas dan gangguan kriminalitas.
“Patroli rutin Polsek Kudus Kota kembali menemukan sekelompok ramaja yang sedang menenggak miniman keras di sebuah warung angkringan di sekitar Mejagan Jl. Mejobo Kelurahan Mlatonoworito Kota Kudus,” kata Iptu Subkhan.

Enam remaja terdiri atas seorang pelajar SMA dengan inisial MFA (16) dan lima pelajar SMP dengan inisial RS (13), RDP (13), KHK (13), MDA (15) dan SPP (14) beserta satu botol minan keras berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Kudus Kota.
Lebih lanjut Iptu Subkhan menyampaikan bahwa keenam remaja tersebut secara patungan membeli minuman keras untuk di tenggak bersama-sama di warung angkringan tersebut.
“Kami menghimbau kepada para pedagang angkringan maupun cafe untuk tidak memfasilitasi tempat ataupun menjual minuman keras kepada para pengunjungnya karena hal tersebut bisa ditindak berdasarkan Pasal 3 Ayat 2 Perda Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2004 tentang Larangan Minuman Beralkohol di Kudus,” tambah Iptu Subkhan.
Mempertimbangkan umur para pelaku yang masih anak-anak maka kami mengedepankan asas hukum ultimum rimidium dan pembinaan kepada mereka dengan memanggil pihak orang tua dan pihak sekolah serta dibimbing mandi besar dan sholat taubat di Masjid Bustanul Jannah Polsek Kudus Kota, selain itu mereka juga diminta membuat surat pernyataan diketahui orang tua, pihak sekolah, kepala desa, RT, RW dan Bhabinkamtibmas untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Kami menghimbau kepada orang tua untuk menbantu kami mengawasi anak-anaknya agar tidak terjerumus pada pergaulan bebas dan budaya yang tidak sesuai dengan norma hukum, norma agama dan norma sosial ” pesan Iptu Subkhan.