Setiap pengemudi diharapkan untuk lebih berhati-hati saat berkendara dan memperhatikan area “Blind Spot” guna menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan di jalan raya. Blind Spot merujuk pada titik buta di sekitar kendaraan yang tidak dapat terlihat oleh pengemudi.
Pentingnya memahami Blind Spot menjadi sorotan khusus bagi Sobat Polri dan masyarakat umum yang turut berkontribusi dalam menjaga ketertiban lalu lintas.
Blind Spot bukan hanya menjadi perhatian pada mobil pribadi, tetapi juga pada kendaraan besar seperti truk.
Dalam mobil pribadi, terdapat dua area Blind Spot yang perlu diwaspadai, yaitu di sebelah kanan dan kiri kendaraan yang tidak dapat dilihat langsung oleh pengemudi.
Sebelum melakukan pindah jalur, manuver menyalip, atau berbelok, disarankan untuk selalu menoleh dan melihat ke arah yang diinginkan untuk memeriksa lalu lintas di “Blind Spot” tersebut.
Blind Spot pada Kendaraan Besar
Sedangkan untuk kendaraan besar seperti truk, terdapat empat titik Blind Spot yang perlu diperhatikan, yaitu di depan, di belakang, di samping kiri, dan di samping kanan kendaraan.
Bagi pengendara yang berada di dekat truk, sangat disarankan untuk menjauh dari area Blind Spot atau menjaga jarak yang cukup aman.
Blind Spot dapat menjadi potensi bahaya jika tidak diperhatikan dengan serius. Oleh karena itu, perlu adanya kesadaran dan kepatuhan setiap pengemudi dalam mengamati dan mengantisipasi area Blind Spot agar kecelakaan dapat diminimalisir
Kampanye keselamatan berkendara yang dicanangkan oleh pihak kepolisian diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang pentingnya memahami dan mengatasi Blind Spot.
Dengan begitu, diharapkan angka kecelakaan lalu lintas dapat turun, meningkatkan keselamatan pengguna jalan raya, dan menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman dan nyaman. Tetap hati-hati di jalan raya, Sobat Polri!