Sempat Viral di Medsos, Polres Kudus Ringkus Pelaku Penganiayaan

Kudus – Sebanyak delapan pemuda di Kudus diamankan Satreskrimj Polres Kudus karena melakukan aksi tawuran antargeng. Akibat kejadian itu seorang pemuda mengalami kritis hingga dirawat di rumah sakit karena luka bacok pada tubuh korban.


Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic, mengatakan kejadian tawuran antargeng Gaza dan Tom terjadi pada 17 Agustus 2024 pukul 01.00 WIB di jalan Lingkar Selatan, tepatnya Desa Gulang, Kecamatan Mejobo. Ronni mengatakan kejadian bermula saat pelaku NS dari geng Gaza mengunggah tentang geng Tom dicoret di media sosial Instagram pada 15 Agustus 2024.

“Dia membuat status di mana statusnya itu geng Tom dicoret ini adalah tawuran antargeng Gaza dan geng Tom,” kata Ronni saat konferensi pers di Polres Kudus, Selasa (27/8/2024).

“Akhirnya antargeng sepakat mengadakan tawuran. Mereka janjian pada 17 Agustus 2024 jam 01.00 WIB,” jelasnya.

AKBP Ronni menuturkan korban yang berinisial SAH semula diajak temannya dari geng Tom untuk menyelesaikan masalah dengan geng Gaza.

“Namun ternyata korban datang ke sana rencana menyelesaikan masalah namun dihadapkan dengan tawuran tersebut,” jelasnya.

Korban langsung dianiaya oleh para pelaku di lokasi tawuran. Korban menderita luka bacok di tubuhnya.

“Pada saat di TKP korban ini diserang oleh geng Gaza, sehingga pada saat itu korban sempat berlari terjatuh. Kemudian diseret salah satu geng Gaza dan terjadilah tindak pidana penganiayaan ini menggunakan benda tumpul, termasuk pembacokan,” ujarnya.

Pelaku kedua berinisial N (20) berperan ikut melakukan pemukulan menggunakan balok kayu dan tangan mengenai bagian kepala dan badan korban. Selanjutnya juga ada dua pelaku yang masih berusia di bawah umur.

“Tersangka NAS (20) sebagai joki, termasuk MZ sebagai joki, MS alias ML ini admin media sosial, di samping yang provokasi dia juga membacok korban dengan pedang mengenai punggung korban,” terang Kapolres.

“Kemudian SM menyediakan senjata, ada MLS awal mengejar korban dia menyeret, total ada 8 tersangka terkait kejadian ini. Ada 2 tersangka masih di bawah umur,” ujarnya.

Delapan pelaku kini ditahan di rutan Polres Kudus. Para pelaku dijerat Pasal 40 ayat 2 UU nomor 17 20216 diganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan UU kedua atas UU nomor 23 tahun 2024 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun.

“Perbuatan mereka yang membawa senjata tajam dilapis dengan UU darurat tahun 1951 yang mana membawa menguasai menggunakan senjata tajam tanpa izin dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara,” tegas Ronni.

“Korban sempat kritis alhamdulillah masih di rumah sakit. Kita masih monitor perkembangannya. Kami berharap korban bisa sembuh dan kembali beraktivitas kembali,” ungkap dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *