Layanan penerjemahan ke bahasa isyarat pada konferensi pers Polri menjadi kesempatan mewujudkan kesetaraan informasi bagi penyandang tunarungu. Gerakan yang sama dinanti dari institusi pemerintahan yang lain.
Memasuki tahun 2021, ada yang berbeda pada setiap gelaran jumpa pers oleh Mabes Polri. Juru bahasa isyarat selalu tampil di sisi petinggi kepolisian yang tengah memberikan keterangan kepada awak media. Hal ini mengingatkan akan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang belum sepenuhnya terpenuhi hingga saat ini.
Dengan kata lain masyarakat yang berkebutuhan khusus bisa mengabdi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan kompetensi. Kelompok difabel itu dapat bertugas di bidang administrasi, pelayanan, analisis terkait teknologi informasi, maupun disesuaikan dengan posisi yang memungkinkan.
Upaya penyebarluasan informasi dan akses informasi pelayanan publik harus menjangkau seluruh kelompok masyarakat. Undang – Undang Dasar 1945 telah menjamin bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Keterbukaan informasi merupakan salah satu upaya pemerintah mewujudkan akuntabilitas atas kinerja yang telah dilakukan. Upaya peningkatan kualitas pelayanan publik terus dilakukan agar dapat menjangkau seluruh kalangan masyarakat salah satunya dengan hadirnya informasi dan kemudahan akses bagi masyarakat luas.
Melalui penyediaan petugas dengan kemahiran Bahasa isyarat menjadi salah satu prasayarat penting untuk mendukung informasi dapat tersalurkan seluas – luasnya. Beberapa website pemerintah telah menyediakan video dengan petunjuk menggunakan Bahasa isyarat menjadi salah satu bukti Pemerintah terus melakukan perbaikan terus menerus dalam penyelenggaraan pelayanan.
Hadirnya juru bahasa isyarat dalam berbagai media informasi akan mempermudah disabilitas terutama tunarungu dan tunawicara dalam menyerap informasi yang ada. Selain itu, kecakapan SDM yang langsung berinteraksi dengan kelompok disabilitas terutama tunarungu dan tunawicara menjadi penting, maka dalam hal ini diperlukan SDM yang mampu menggunakan bahasa isyarat atau diberikannya juru bahasa isyarat sebagai kemudahan akses bagi kelompok disabilitas dalam mengakses pelayanan publik. Hal ini dimaksudkan agar adanya kesamaan hak para penyandang disabilitas dalam mengakses informasi dan pelayanan publik.