Kudus-Banyaknya knalpot brong yang dipakai oleh kalangan remaja di sejumlah daerah, memantik perhatian Kapolsek Undaan untuk menyampaikan sosialisasi larangan pemasangan knalpot brong diwilayahnya.
Berempati akan situasi penggunaan knalpot brong pada kendaraan yang dapat mengakibatkan dampak kesehatan lingkungan, hingga mengganggu ketertiban umum tersebut, Kapolsek Undaan Iptu Kanan mendatangi di MA NU TAMRINUT THULLAB Undaan, untuk mensosialisasikan tertib berlalu lintas dengan tidak memakai knalpot yang tidak sesuai spesifikasi tehnis ( bising/ brong).
Kapolsek Undaan mengatakan, bahwa larangan penggunaan knalpot tidak standart itupun sejalan dengan Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Nomor: Mak/1/X/2023 tentang larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi tehnis ( bising/ brong) di wilayah Hukum Polda Jawa Tengah.
“ Kami jajaran Kepolisian benar-benar mengimbau kepada adik-adik pelajar MA NU TAMRINUT THULLAB Undaan untuk tidak memasang knalpot brong/ bising, yang berdampak terhadap kesehatan lingkungan hingga mengganggu ketertiban umum, “ kata Iptu Kanan.
Acara ini mendapatkan apresiasi pihak sekolah MA NU TAMRINUT THULLAB, yang menyatakan dukungannya atas larangan pemasangan knalpot brong/ bising pada kendaraan.
Pihak sekolah juga bakal mengawasi, anak didiknya agar terhindar dari sanksi hukum, khususnya pelanggaran lalu lintas, terlebih lagi penggunaan knalpot brong.