Kudus-Polsek Kudus Kota melakukan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong. Kali ini, sosialisasi dilakukan di dua bengkel sepeda motor di wilayah Kecamatan Kota.
Kapolsek Kudus Kota Iptu Subhkan mengatakan, sosialisasi dilakukan oleh anggota bhabinkamtibmas dan anggota patroli Polsek Kudus Kota.
“Pada saat pengecekan, kami tidak menemukan knalpot brong di bengkel spare part motor. Pemilik bengkel mengatakan bahwa bengkelnya memang tidak melayani pemasangan atau pembuatan knalpot brong,” kata Iptu Subhkan.
Kapolsek mengimbau kepada pemilik bengkel sepeda motor untuk turut menyosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong.
“Penggunaan knalpot brong dapat mengganggu ketertiban umum dan membahayakan keselamatan pengguna jalan. Selain itu, penggunaan knalpot brong juga dapat dikenakan sanksi hukum,” kata Kapolsek.