Kudus-Dalam upaya menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Kaliwungu Polres Kudus, aktif melakukan sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot racing pada sepeda motor di beberapa bengkel modifikasi wilayah Kecamatan Kaliwungu pada Senin (8/01/2024).
Sosialisasi ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran para pemilik toko bengkel motor mengenai dampak buruk penggunaan knalpot brong atau racing. Ia menyampaikan pesan bahwa penggunaan knalpot brong dapat mengganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat.
“Penggunaan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat. Jadi dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran para pemilik toko sparepart dan bengkel untuk tidak menjual serta memakaikan knalpot brong lagi kepada masyarakat,” ujar Bhabinkamtibmas.
Dalam kunjungannya, Bhabinkamtibmas juga mengajak pemilik bengkel dan toko sparepart untuk bersama-sama menegakkan peraturan dan tata tertib lalu lintas dengan tidak menjual knalpot brong atau racing lagi.