Kudus – Anggota Satlantas Polres Kudus gencar Sosialisasikan tertib berlalu lintas yang baik dan tidak mengganggu ketertiban umum seperti pemakaian knalpot bising/brong pada kendaraan sepeda motor bertempat di SMK Raden Umar Said Kudus.
Dalam sosialisasi ini Kanit Dikmas Ipda Turmudi menjelaskan pengendara sepeda untuk tidak menggunakan knalpot bising/brong. Karena selain mengganggu kenyamanan masyarakat, penggunaan knalpot brong juga tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kepada para siswa SMK Raden Umar Said Kudus untuk tidak menggunakan knalpot bising / brong pada kendaraannya, selain mengganggu kenyamanan, penggunaan knalpot brong juga dilarang dan aturan berkendara kelengkapan sepeda motor harus sesuai standar serta menggunakan helm,” jelas Ipda Turmudi.
Sosialisasi ini akan terus di tekankan kepada seluruh warga masyarakat, bengkel maupun toko onderdil sepeda motor serta para siswa karena penggunaan Knalpot brong menyalahi aturan perundang undangan lalu lintas.
“Ketertiban penggunaan kelengkapan berkendara, diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 285 ayat (1) Jo. Pasal 106 ayat (3) “Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu”, pungkasnya.