Di Indonesia, pornografi telah menjadi hal yang sangat umum karena sangat mudah diakses oleh setiap kalangan usia. Pemerintah telah melahirkan sebuah Undang-Undang No. 44, Tahun 2008 tentang Pornografi. Walaupun sebenarnya pornografi telah dilarang pada sejumlah perundang-undangan sebelumnya (UU Pokok Pers, UU Penyiaran, dan KUHP), namun penyebaran materi pornografi yang sangat bebas di masyarakat memang mengkhawatirkan para guru dan orangtua.
Aliansi Selamatkan Anak Indonesia (2006) menyatakan bahwa Indonesia selain menjadi negara tanpa aturan yang jelas tentang pornografi,Indonesia juga mencatat rekor sebagai negara kedua setelah Rusia yang paling rentan penetrasi pornografi terhadap anak-anak dan remaja (BKKBN, 2004).
Maraknya kasus pornografi di kalangan pelajar dan mahasiswa menjadi masalah serius yang perlu segera diselesaikan. Sekarang ini, pornografi sudah menjadi hal yang umum dan sangat mudah diakses, terutama dengan kemajuan teknologi. Sayangnya, konsumsi konten pornografi tidak hanya berdampak negatif pada pelajar dan mahasiswa secara psikologis, tetapi juga dapat merusak masa depan mereka.
Solusi paling utama untuk mengatasi masalah ini adalah memberikan edukasi tentang dampak negatif dari pornografi. Pendidikan keluarga dan sekolah harus memasukkan edukasi tentang pornografi ke dalam kurikulum mereka. Selain itu, masyarakat dan keluarga juga harus aktif dalam mengawasi dan membimbing anak-anak dalam mengakses konten online.
Selain itu, pemerintah juga harus menindak tegas pelaku dan distribusi konten pornografi. Undang-Undang Pornografi harus diberlakukan dengan ketat kepada pelaku kejahatan pornografi, terutama pada para pelaku di bagian bawah jaringan distribusi pornografi.
Terakhir, dibutuhkan upaya dari masyarakat secara keseluruhan untuk mencegah dan menangani masalah ini. Masyarakat harus lebih peka terhadap tanda-tanda perubahan perilaku pelajar dan mahasiswa, serta memberikan dukungan dan bimbingan keluarga dan sekolah. Jangan lupa, memperkuat iman dan moralitas juga sangat penting dalam membentengi diri dari dampak negative pornografi.