Keadilan restoratif adalah suatu pendekatan yang melibatkan semua pihak yang terlibat untuk memecahkan masalah kejahatan atau pelanggaran hukum. Dalam konteks Polri Presisi, keadilan restoratif dapat menjadi strategi transformasi untuk memperbaiki sistem keamanan publik dan menumbuhkan pengharapan masyarakat akan keadilan yang lebih manusiawi.
Saat ini, Polri sedang melakukan transformasi besar-besaran menuju polisi yang lebih profesional dan diakui oleh masyarakat. Selama bertahun-tahun, sistem keamanan publik di Indonesia menjadi sorotan dunia karena adanya ketidakadilan dan korupsi. Namun, dengan Polri Presisi, kita dapat melihat sebuah harapan untuk memperbaiki permasalahan ini dan membangun kepercayaan masyarakat.
Salah satu upaya Polri Presisi adalah memperkenalkan konsep keadilan restoratif ke dalam kerangka kerja hukum. Keadilan restoratif menempatkan fokus pada memperbaiki akar masalah dan memperbaiki hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Ini berbeda dengan pendekatan tradisional kepolisian yang hanya fokus pada hukuman dan pemidanaan.
Saat ini, Polri sedang melakukan transformasi besar-besaran menuju polisi yang lebih profesional dan diakui oleh masyarakat. Selama bertahun-tahun, sistem keamanan publik di Indonesia menjadi sorotan dunia karena adanya ketidakadilan dan korupsi. Namun, dengan Polri Presisi, kita dapat melihat sebuah harapan untuk memperbaiki permasalahan ini dan membangun kepercayaan masyarakat.
Salah satu upaya Polri Presisi adalah memperkenalkan konsep keadilan restoratif ke dalam kerangka kerja hukum. Keadilan restoratif menempatkan fokus pada memperbaiki akar masalah dan memperbaiki hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Ini berbeda dengan pendekatan tradisional kepolisian yang hanya fokus pada hukuman dan pemidanaan.
Meskipun konsep keadilan restoratif dapat membawa perubahan yang positif bagi sistem keamanan publik, implementasinya di Polri dapat menghadapi beberapa kendala, di antaranya:
- Kurangnya pemahaman dan kesadaran: Keadilan restoratif masih tergolong sebagai konsep yang baru bagi sebagian besar masyarakat Indonesia, termasuk para anggota Polri. Sehingga, mungkin diperlukan waktu dan upaya ekstra untuk memahami konsep ini secara benar dan menyeluruh.
- Tidak cukupnya sumber daya: Implementasi keadilan restoratif membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk sumber daya manusia dan finansial. Ketersediaan sumber daya yang terbatas mungkin menjadi kendala dalam implementasi keadilan restoratif di Polri.
- Tidak adanya regulasi yang jelas: Keadilan restoratif mengharuskan semua pihak yang terkait untuk berpartisipasi dalam penyelesaian sebuah kasus. Namun, saat ini belum ada regulasi yang jelas di Indonesia yang mengatur tentang keadilan restoratif. Hal ini mungkin menjadi kendala dalam penerapan konsep ini di Polri.
- Ketidakpercayaan dan ketidakadilan: Selama ini, masyarakat sering mengalami ketidakadilan dan ketidakpercayaan terhadap sistem keamanan publik di Indonesia, termasuk Polri. Hal ini mungkin menghambat implementasi keadilan restoratif karena masyarakat tidak mau terlibat dalam proses penyelesaian sebuah kasus.
Resistensi dari anggota Polri: Implementasi keadilan restoratif mungkin mengubah cara berpikir dan bertindak anggota Polri dalam menyikapi kasus kejahatan atau pelanggaran hukum. Beberapa anggota Polri mungkin masih mengutamakan hukuman dan pemidanaan, sehingga harus dilakukan sosialisasi dan pemberian pelatihan yang cukup agar mereka dapat menyesuaikan dengan konsep keadilan restoratif.
Risiko keamanan: Implementasi keadilan restoratif juga membutuhkan jaminan keamanan dan perlindungan terhadap para korban, pelaku, dan semua pihak yang terlibat dalam proses penyelesaian kasus. Namun, saat ini belum ada kebijakan atau protokol yang jelas tentang perlindungan ini.
Dalam menghadapi kendala-kendala tersebut, Polri perlu melakukan pendekatan yang holistik dengan mengintegrasikan keadilan restoratif ke dalam program pelatihan dan perubahan budaya organisasi. Polri juga perlu merumuskan kebijakan dan regulasi yang jelas terkait dengan implementasi keadilan restoratif. Selain itu, Polri juga dapat menjalin kerja sama dengan lembaga masyarakat, akademisi, dan LSM untuk membantu mengatasi kendala-kendala tersebut.