Satpam merupakan bagian dari mitra Polri yang mempunyai kewenangan untuk melaksanakan tugas-tugas Kepolisian terbatas sebagai bagian dari tugas pengamanan swakarsa yang telah dibina.
Ketentuan tentang tugas satpam sebagai mitra Polri diatur dalam Undang-undang nomor 2 tahu 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Adalah Polisi yang juga melatih dan membina anggota-anggota Satuan pengamanan, termasuk menentukan bentuk, corak dan atribut serta kelengkapan kerja personel Satuan Pengamanan.
Polisi juga yang menyelenggarakan kursus dan Pendidikan serta mengeluarkan ijazah Satuan Pengamanan sesuai kualifikasinya.
Kehadiran anggota Satuan Pengamanan diperlukan dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban Masyarakat, mengingat Polisi tidak bisa bekerja sendirian tanpa dukungan Masyarakat, khususnya Satuan Pengamanan yang diatur dalam undang-undang
Disebutkan dalam Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf c UU 2/2002, yang dimaksud dengan “Bentuk-bentuk Pengamanan Swakarsa” adalah suatu bentuk pengamanan yang diadakan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tugas pokok Satpam adalah menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di lingkungan/tempat kerjanya yang meliputi aspek pengamanan fisik, personel, informasi dan pengamanan teknis lainnya.
Fungsi Satpam adalah melindungi dan mengayomi lingkungan/tempat kerjanya dari setiap gangguan keamanan, serta menegakkan peraturan dan tata tertib yang berlaku di lingkungan kerjanya.
Tempat kerja yang dimaksud adalah setiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana kegiatan usaha dan fungsi pelayanan publik berlangsung serta terdapat sumber-sumber ancaman dan gangguan keamanan baik fisik maupun non fisik di dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Dalam pelaksanaan tugasnya sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas, Satpam berperan sebagai:
- Unsur pembantu pimpinan organisasi, perusahaan dan/atau instansi/ lembaga pemerintah, pengguna Satpam di bidang pembinaan keamanan dan ketertiban lingkungan/tempat kerjanya;
- Unsur pembantu Polri dalam pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan peraturan perundang-undangan serta menumbuhkan kesadaran dan kewaspadaan keamanan (security mindedness dan security awareness) di lingkungan/tempat kerjanya.
Peran Satpam
- Pendukung utama pimpinan organisasi, perusahaan dan/atau instansi/lembaga pemerintah, pengguna Satpam di bidang pembinaan keamanan dan ketertiban lingkungan kawasan/tempat kerjanya; dan
- Mitra Polri dalam pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan peraturan perundangundangan serta menumbuhkan kesadaran dan kewaspadaan keamanan di lingkungan kawasan/ tempat kerjanya.