Perkawinan merupakan salah satu peristiwa hukum yang paling banyak terjadi dan sangat penting dalam kehidupan manusia sehingga diperlukan sebuah pengaturan akan hal tersebut.
Indonesia telah memiliki peraturan khusus yang mengatur mengenai perkawinan, yaitu Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang-undang Perkawinan sebagai Hukum Perkawinan Nasional yang berlaku unifikasi telah mengatur syarat-syarat melangsungkan perkawinan.
Sidang nikah (Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk) BP4R adalah sidang untuk pemberian izin nikah pada anggota Polri yang akan melaksanakan pernikahan.
Sidang nikah ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personel Polri beserta calon pasanganya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010.
Hal ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan anggota dan pasangannya untuk melakukan pernikahan karna pernikahan bukanlah perkara sepele yang bisa dilakukan apalagi bagi personil Polri mengingat tugas dan tanggung jawab sebgai anggota Polri yang sangat berat.
Berikut hal yang harus di pertimbangkan untuk para calon istri polisi
Kesiapan Mental dan Emosional
Menjadi istri polisi membutuhkan kesiapan mental dan emosional yang kuat. Tuntutan pekerjaan yang dihadapi oleh polisi bisa sangat menantang, mulai dari risiko fisik hingga tekanan mental. Sebagai istri, Anda perlu memahami bahwa suami Anda mungkin dihadapkan pada situasi berbahaya dan memiliki tekanan yang besar. Anda harus dapat menghadapi ketidakpastian dan kecemasan ini dengan tenang, memberikan dukungan yang diperlukan, dan tetap menjadi pendukung yang kokoh.
Komunikasi dan Dukungan
Komunikasi yang baik adalah kunci untuk menjaga hubungan yang sehat dengan pasangan Anda yang merupakan seorang polisi. Polisi seringkali dihadapkan pada jadwal kerja yang tidak teratur dan dapat berubah sewaktu-waktu. Oleh karena itu, penting untuk memahami tantangan yang terkait dengan komunikasi dan mencari cara untuk tetap terhubung meskipun dalam situasi yang sulit. Jaga saluran komunikasi terbuka, berbicaralah dengan jujur tentang perasaan Anda, dan berikan dukungan emosional dan moral kepada pasangan Anda dalam menjalankan tugasnya.
Keamanan dan Privasi
Sebagai istri polisi, Anda harus terbiasa dengan protokol keamanan dalam kehidupan sehari-hari. Anda perlu tahu bagaimana menghadapi situasi darurat dan menjaga keamanan diri serta keluarga Anda. Anda juga harus waspada terhadap privasi keluarga dalam konteks pekerjaan yang sensitif ini. Mengetahui batasan-batasan yang perlu dijaga dalam hal informasi pribadi dan menjaga privasi keluarga adalah hal penting agar Anda dan pasangan Anda merasa aman dan dilindungi.
Kehidupan Keluarga dan Kehadiran
Mengatur waktu dan menciptakan keseimbangan antara kehidupan kerja dan keluarga adalah tantangan yang sering dihadapi oleh istri polisi. Jadwal kerja yang tidak teratur dan tuntutan pekerjaan yang tinggi dapat membuat Anda merasa bahwa pasangan Anda tidak selalu hadir dalam kehidupan keluarga. Dalam hal ini, penting untuk menyadari peran Anda sebagai pendamping dan orang tua yang fleksibel. Tetapkan waktu khusus untuk keluarga, manfaatkan momen-momen berkualitas, dan carilah cara untuk mengatasi tantangan jarak dan absensi agar kehidupan keluarga tetap harmonis.
Dukungan dan Kehidupan Sosial
Salah satu syarat menajadi istri polisi ialan mencari dukungan dari komunitas istri polisi sangat penting untuk menjaga keseimbangan emosional Anda. Membangun hubungan dengan orang-orang yang mengalami pengalaman serupa dapat memberikan ruang untuk berbagi cerita, mendapatkan nasihat, dan mendukung satu sama lain. Selain itu, penting juga untuk memelihara kehidupan sosial Anda dan mengejar hobi pribadi. Ini membantu menjaga keseimbangan hidup Anda dan memberikan Anda sumber energi positif di luar peran Anda sebagai istri polisi.
Alur Pengajuan untuk Mendaftar Sidang Nikah Polri
Apa yang dimaksud sidang BP4R? Sidang BP4R adalah tahapan pembinaan pernikahan yang harus dilalui oleh calon mempelai yang akan menikah di lingkungan Polri. Sidang ini merupakan bagian dari program pembinaan/ bimbingan nikah, cerai, dan rujuk yang diatur melalui Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1916/IX/2014. Melalui sidang BP4R, pasangan anggota Polri akan mendapatkan izin menikah dari atasan sebagai tahap akhir sebelum pernikahan dilangsungkan.
Apa tujuan sidang BP4R? sidang BP4R bertujuan untuk memastikan bahwa pasangan anggota Polri telah memahami dan siap menghadapi tanggung jawab serta tugas sebagai seorang polisi dalam konteks kehidupan pernikahan. Melalui sidang ini, mereka akan diberikan informasi mengenai peraturan, etika, dan nilai-nilai yang harus dijunjung tinggi dalam kehidupan berkeluarga.
Berikut adalah alur umum pengajuan untuk mendaftar sidang nikah di Polri:
1. Persiapan Dokumen: Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mendaftar sidang nikah di Polri. Dokumen yang sudah dijelaskan diatas.
2. Pengajuan Permohonan: Serahkan dokumen-dokumen yang telah disiapkan ke unit pelayanan administrasi atau bagian yang bertanggung jawab di Polres setempat. Mereka akan membantu Anda dalam proses pengajuan permohonan sidang nikah.
3. Pemeriksaan Dokumen: Dokumen-dokumen yang telah diajukan akan diperiksa oleh petugas administrasi di Polres. Pastikan semua dokumen terlampir dengan lengkap dan sesuai persyaratan yang ditentukan.
4. Penjadwalan Sidang Nikah: Setelah dokumen dinyatakan lengkap, petugas administrasi akan menentukan jadwal sidang nikah. Sidang nikah akan dilakukan di kantor Polres atau tempat yang telah ditentukan.
5. Sidang Nikah: Pada hari sidang nikah, calon pengantin dan saksi-saksi yang terlibat harus hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan. Sidang akan dipimpin oleh petugas Polri yang berwenang. Selama sidang, proses pernikahan akan dilaksanakan sesuai dengan tata cara dan hukum yang berlaku.
6. Penerbitan Surat Nikah: Setelah sidang nikah selesai dan semua persyaratan terpenuhi, Polres akan menerbitkan surat nikah resmi yang menandakan bahwa pernikahan telah sah di mata hukum.