Optimalisasi Kawasan Tertib Lalu Lintas Dalam Menjamin Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

Lalu lintas dan angkutan jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai bagian dari sistem transportasi nasional, lalu lintas harus mengembangkan potensi dan keamanannya, untuk mewujudkan kesejahteraan.  Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tentunya juga harus berjalan tertib, tentram, nyaman dan supaya aktivitas umum berjalan dengan lancar.

Oleh karena itu, untuk mengakomodir hal tersebut pelaksanaannya perlu diatur dengan sebuah peraturan. Lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertujuan untuk membina dan menyelenggarakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, dan lancar.  Ini adalah bagian dari upaya mulia untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas yang bertujuan untuk penanggulangan yang komprehensif yang mencakup upaya pembinaan, pencegahan, pengaturan, dan penegakan hukum. 

Permasalahan mengenai lalu lintas sangat kompleks, tidak hanya masalah penyediaan sarana dan prasarana, tetapi juga masalah pengaturan lalu lintas oleh aparat pemerintah dan masalah budaya masyarakat itu sendiri, terutama terkait dengan ketidakdisiplinan masyarakat pengguna jalan mencerminkan bagaimana antusias masyarakat untuk mematuhi peraturan berlalu lintas masih sangat rendah. Berbagai pelanggaran kerap dilakukan di jalan raya, mulai dari menerobos lampu merah, memakai helm, tidak memiliki SIM, hingga mengemudi melawan arus. Ironisnya, kecerobohan tersebut seringkali melukai orang lain dan menyebabkan kecelakaan yang mencederai bahkan membunuh orang lain.

Berlatarkan hal tersebut, maka diperlukan suatu mekanisme kontrol sosial agar sistem lalu lintas dan transportasi dapat dilaksanakan secara terkendali. Menurut Soerjono Soekanto bahwa mekanisme pengendalian sosial (mechanism of social control) adalah segala proses yang direncanakan maupun tidak direncanakan untuk mendidik, mengajak atau bahkan memaksa para warga masyarakat agar menyesuaikan diri dengan kaidah-kaidah dan nilai-nilai kehidupan masyarakat yang bersangkutan (Soerjono Soekanto, 2007).

Bentuk kontrol sosial yang efektif bagi masyarakat di bidang transportasi adalah pengaturan lalu lintas.  Penanganan lalu lintas dan permasalahannya perlu dilakukan suatu penguraian dari setiap komponen yang terlibat di dalamnya baik secara langsung maupun tidak langsung yang akan mempengaruhi situasi lalu lintas jalan agar dapat dicari solusi terbaik yang terintegrasi menjadi satu program aktif yang mampu memenuhi setiap komponen tersebut.

Kawasan Tertib Lalu Lintas atau biasa dikenal dengan KTL merupakan salah satu program Polisi Lalu Lintas yang bertujuan untuk mengedukasi masyarakat untuk menciptakan ketertiban lalu lintas. Kawasan tertib lalu lintas juga merupakan kawasan yang dibangun dan diawasi oleh instansi pengatur lalu lintas yang berwenang agar lalu lintas jalan dapat berlangsung dengan aman, lancar, nyaman, dan selamat. Dalam kawasan tertib lalu lintas, ketertiban dimaksudkan sebagai terciptanya suatu aturan main yang seimbang mengenai hak dan kewajiban setiap pengguna jalan. Kawasan Tertib Lalu Lintas juga memiliki beberapa fungsi diantaranya sebagai berikut:

  1. Sebagai wadah untuk meningkatkan kesadaran tentang lalu lintas dan kendaraan jalan bagi pengguna jalan untuk      mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  2. Berfungsi untuk memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku yang ditujukan bagi pengguna jalan guna terciptanya kondisi lalu lintas yang aman, nyaman, dan lancar.

  3. Sebagai contoh kawasan dengan jalur lalu lintas yang baik dan benar, yang dapat dijadikan contoh bagi kawasan lainnya

  4. Untuk tempat studi dan pengamatan lalu lintas 

Kawasan Tertib Lalu lintas pada dasarnya wadah pemberdayaan fungsi dari instansi yang menerima amanah dari Pemerintah dalam urusan Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Dalam kawasan tertib lalu lintas untuk menciptakan ketertiban dan optimalisasi, harus ada pengawasan oleh forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hal itu tidak hanya tergantung pada arahan instansi terkait, tetapi juga pada pelaksanaan program kawasan lalu lintas ini untuk menciptakan optimalisasi, tetapi juga pada peran serta masyarakat sebagai jalan yang sadar akan adanya ketentuan hukum yang berlaku. Seperti halnya yang diatur pada pasal 129 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi bahwa bagi para pengguna jalan yang melanggar fungsi jalan diharapkan bertanggung jawab atas semua akibat yang ditimbulkan. Pada ketentuan tanggung jawab di Kawasan Tertib Lalu lintas terang saja juga melibatkan ketentuan ketertiban dan keselamatan, demikian juga pada pasal 106 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan bahwa bagi setiap pengendara kendaraan bermotor yang mengemudikan kendaraan bermotor pada ruang lalu lintas jalan, maka diwajibkan untuk mengutamakan keselamatan bagi para pejalan kaki dan pesepeda.

Setiap daerah, khususnya di tingkat Kabupaten dan Kota, sudah selayaknya memiliki Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL). Hal ini diperlukan untuk mengimbangi peningkatan jumlah pengguna jalan, khususnya pengguna kendaraan bermotor roda dua dan empat. Meskipun diawali pada kawasan yang terbatas, Kawasan Tertib Lalu Lintas diharapkan mampu menjadi motivator bagi terciptanya kawasan tertib berlalu lintas.

Pentingnya keterlibatan masyarakat di kawasan lalu lintas merupakan faktor kunci keberhasilan kawasan tertib lalu lintas. Program ini memberikan pemahaman lalu lintas sebagai langkah preventif untuk mengatasi permasalahan lalu lintas. Peran masyarakat dalam berlalu lintas terhadap masyarakat umum dapat membentuk sikap mental untuk mentaati peraturan perundang-undangan lalu lintas, serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengaturan lalu lintas.

Strategi kepolisian dalam menciptakan ketertiban lalu lintas dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sebagai pengguna jalan juga merupakan bagian penting dalam menciptakan ketertiban lalu lintas. Strategi yang dapat dilakukan untuk menciptakan ketertiban, mematuhi dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat untuk menjamin terselenggaranya Kawasan Tertib Lalu Lintas antara lain: Pertama, sosialisasi atau kampanye kepatuhan berlalu lintas. Tujuan sosialisasi peraturan lalu lintas adalah untuk mensosialisasikan standar keselamatan dalam berkendara dan mengenal rambu-rambu lalu lintas. Memberikan pemahaman tentang pentingnya kesiapan berkendara di jalan raya melalui pengenalan dasar rambu lalu lintas dan anjuran bahwa berkendara di jalan raya harus mematuhi peraturan lalu lintas dan standar keselamatan. Hal ini dapat dilakukan dengan mensosialisasikan spanduk kepatuhan berlalu lintas dan dapat juga dilakukan sosialisasi ke sekolah ataupun mahasiswa.

Kedua, membangun disiplin berlalu lintas. Disiplin meliputi mentaati peraturan lalu lintas yang telah ditetapkan oleh pemerintah, khususnya dalam UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Disiplin lalu lintas terhadap individu merupakan bentuk perilaku tanggung jawab terhadap aturan atau standar yang berlaku di jalan raya sebagai ekspresi kesadaran individu. Kesadaran disiplin berlalu lintas sejak dini harus mulai dilaksanakan, baik di lingkungan sekolah maupun di lingkungan keluarga guna memberikan pemahaman untuk berhati-hati dalam berlalu lintas.

Ketiga, Peningkatan dan peninjauan sarana dan prasarana lalu lintas secara berkala, hal ini penting untuk mengelola kebutuhan sarana dan prasarana keselamatan lalu lintas, melakukan manajemen rekayasa lalu lintas serta penerangan, dan fasilitas umum. Sarana dan Prasarana perlengkapan jalan ini dimaksudkan untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas serta kenyamanan penggunaan jalan.

Keempat, mengingatkan para pengambil kebijakan, mulai dari dinas pendidikan hingga kepala sekolah, untuk mensosialisasikan kembali Nota Kesepahaman antara Mendiknas dan Kapolri No: 03/III/KB/2010 dan No: B/9/III/2010 tanggal 8 Maret 2010, tentang”Mewujudkan Pendidikan Berlalu Lintas dalam Pendidikan Nasional” untuk memasukkan materi pendidikan lalu lintas dalam kurikulum sekolah berupa kegiatan terpadu disiplin berlalu lintas dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah. Memasukkan kurikulum lalu lintas ke sekolah merupakan langkah positif dalam menanamkan kesan kepada siswa tentang perlunya keselamatan di jalan.

Kelima, peraturan mengenai lalu lintas akan disosialisasikan melalui media sosial. Saat ini, media sosial sangat berperan dalam penyebaran informasi bagi masyarakat luas. Sudah saatnya pihak-pihak yang berwenang dalam pengaturan di jalan raya melakukan sosialisasi secara masif melalui media sosial, karena saat ini banyak orang lebih suka menonton infografis dan video daripada membaca peraturan dan undang-undang yang membosankan dan tebal. Hal ini untuk memudahkan semua kalangan dalam memahami sosialisasi yang disampaikan oleh media sosial.

Dengan demikian, jelaslah bahwa keberadaan kawasan tertib lalu lintas merupakan suatu keharusan dan mutlak diperlukan bagi pelaksanaan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dapat berjalan sesuai dengan maksud dan tujuan ditetapkannya peraturan perundang-undangan tersebut. Tidak boleh dilupakan bahwa asas keadilan hukum harus dihormati untuk siapa, oleh siapa dan setiap saat, sehingga peraturan perundang-undangan dapat diterapkan secara efektif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *