Merujuk ke KUHP yang lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan serta UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, yakni pada tahun 2026 tak ada ketentuan spesifik yang mengatur perbuatan mengintip orang mandi apakah bisa dipidana. Namun, dalam hal perbuatan mengintip itu disertai dengan perbuatan memasuki rumah atau pekarangan orang lain, pelaku bisa dikenakan jerat pasal berikut ini.
Pasal 167 KUHP
Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lima 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta
Pasal 257 UU 1/2023
Setiap orang yang secara melawan hukum memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan tertutup, atau pekarangan tertutup yang dipergunakan oleh orang lain atau yang sudah berada di dalamnya secara melawan hukum, tidak segera pergi meninggalkan tempat tersebut atas permintaan orang yang berhak atau suruhannya, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta
Dari pertanyaan Anda, kami mengasumsikan perbuatan mengintip tersebut dilakukan di dalam rumah atau minimal masuk ke pekarangan orang yang diintip. Lalu, bagaimana bila perbuatan mengintip tersebut dilakukan dari luar rumah atau pekarangan orang yang diintip, misalnya melalui teropong.
Dalam doktrin ilmu hukum dikenal penafsiran ekstensifikasi yang berarti memperluas makna. Menurut pendapat kami, perbuatan mengintip melalui teropong ini masih dapat dikenakan Pasal 167 ayat (1) KUHP atau Pasal 257 ayat (1) UU 1/2023 karena pelaku ‘seolah-olah’ hadir di rumah atau pekarangan korban. Salah satu contoh penggunaan penafsiran ekstensifikasi yang terkenal adalah dalam kasus pencurian listrik. Pencurian listrik, jika menganut aturan materiel, tidak masuk unsur kejahatan sebab pengertian barang hanya sebatas barang berwujud dan berpemilik. Namun, hakim menemukan hukum dengan memperluas definisi barang mencakup barang tidak berwujud dan tak berpemilik
Tindak Pidana Pornografi
- Menjadikan Orang Lain sebagai Objek Pornografi
- Membuat Rekaman Pornografi
Pelaku yang mengintip orang mandi selain berpotensi dijerat Pasal 167 ayat (1) KUHP atau Pasal 257 ayat (1) UU 1/2023 dalam hal ia memaksa memasuki rumah atau pekarangan orang lain, pelaku juga bisa dijerat Pasal 9 jo. Pasal 35 UU Pornografi ataupun Pasal 4 ayat (1) jo. Pasal 29 UU Pornografi sebagaimana contoh putusan di atas, bergantung pada kronologinya.