Polres Kudus Mengamankan Giat Aksi Damai Dari Gabungan Ranking (Garank) 1 di Kantor Kecamatan Undaan

Kudus – Polres Kudus, Polda Jateng mengamankan aksi damai dari Gabungan ranking (Garank) 1 hasil seleksi perangkat desa (perades) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Padjajaran (Unpad) di kantor Kecamatan Undaan, Kudus, Senin (28/8/2023).

Mereka menggelar aksi menuntut agar Camat Undaan, Arif Budiyanto segera memberikan rekomendasi pelatikan perangkat desa di wilayah Kecamatan Undaan, Kudus.

Sebelum melaksanakan pengamanan, Kabagops Polres Kudus Kompol Catur Kusuma Adi memimpin Apel dan dalam rangka kesiapan pengamanan aksi damai yang berlangsung di Kecamatan Undaan, Dawe, Kaliwungu dan Jekulo.

Kabagops Kompol Catur Kusuma Adi menjelaskan, pengamanan ini dilakukan untuk menunjukan kesiapan kehadiran polisi ditengah masyarakat untuk memberikan pengayoman terhadap peserta aksi damai.

“Ada 323 personel dari Polres dan Polsek jajaran yang mengamankan di empat lokasi aksi damai yang dilakukan oleh Garank 1,” kata Kabagops saat memimpin pengamanan aksi.

Kemudian lanjut Kabagops, untuk pelaksanaan aksi damai di Kecamatan Undaan secara umum berlangsung aman dan tertib. Tidak ada gangguan Kamtibmas signifikan yang timbul meski sempat ada penghadangan terhadap kendaraan Bupati Kudus, namun berlangsung aman.

“Terimakasih kepada para peserta aksi yang telah menyampaikan aspirasinya dengan damai dan tidak ada yang anarkis hingga selesai,” tuturnya.

Seperti diketahui, masa yang berjumlah kurang lebih 300 orang itu datang dengan membawa berbagai atribut, di antaranya keranda mayat dan berbagai tulisan tuntutan.

Perwakilan dari peserta aksi secara bergantian melakukan orasi agar Camat Undaan segera memberikan rekomendasi pelantikan. Pasalnya, ada beberapa desa yang sudah mengajukan rekomendasi pelantikan tapi belum diberikan oleh Camat Undaan.

Sekira pukul 10:30 Wib iring-iringan mobil Bupati Kudus melintas. Serta-merta massa Garank 1 pun menghadang. Mobil Patwal langsung dicegat dan mengerumuni mobil Bupati Kudus.

Dikerumuni masa, orang nomor satu di Kudus itu pun turun dari mobil dan menemui pendemo dengan pengaman ketat dari personel pengamanan Polres Kudus. Di hadapan massa Garank 1, Hartopo meminta agar SK Bupati dan Putusan Pertama PN Kudus disandingkan dan ditindaklanjuti.

Sebagai informasi, pelantikan perangkat desa masih jadi polemik di beberapa wilayah di Kabupaten Kudus.

Putusan PN Kudus terkait sengketa hasil perades membuat sikap para kepala desa berbeda. Ada yang kemudian menindaklanjuti dengan pelantikan dan ada yang belum berani melakukan pelantikan.

Di antaranya di Kecamatam Undaan belum ada sama sekali desa yang melakukan pelantikan perangkat desa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *