Undang-Undang Penyebar Video Penganiayaan dan Tuntutannya

Di era yang serba digital seperti saat ini, penggunaan internet masuk dalam kategori konsumsi pokok sebagian besar masyarakat Indonesia. Aktivitas browsing dan bermain media sosial sudah menjadi konsumsi wajib harian.

Orang-orang kini dapat mengakses semua informasi yang tersedia di internet dengan mudah dan cepat. Apa yang terjadi di pulau seberang berjarak ratusan kilometer akan mudah Anda ketahui hanya dalam beberapa detik.

Akan tetapi, penggunaan internet yang tidak bijak dapat memberikan dampak buruk bagi diri sendiri dan orang lain. Menyebar video penganiayaan salah satunya dapat menyebabkan orang trauma.

Meskipun Anda bukan pelaku penganiayaan, menyebar video penganiayaan dapat dijerat undang-undang. Undang-undang penyebar video penganiayaan diatur dalam UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik).

Salah satu bagian pasalnya mengatur tentang hukuman bagi para penyebar konten video yang di dalamnya mengandung aksi kekerasan, hasutan yang bersifat provokatif serta ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA).

Video Penganiayaan yang Bisa Dijerat Undang-Undang Pidana dan Hukumannya

Tindak pidana penganiayaan selanjutnya dapat diancam dengan penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Atau pidana denda dengan besaran paling banyak Rp400.000 rupiah.

Ciri-ciri perbuatan penganiayaan adalah jika perbuatan mengakibatkan luka berat. Pelaku perbuatan diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. Jika mengakibatkan mati, diancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Membagikan konten video berisi tindak kekerasan penganiayaan di internet kini juga bukan lagi sekadar melanggar etika dan norma sosial. Akan tetapi, lebih jauh lagi hal tersebut telah melanggar aturan hukum.

Ada ancaman hukuman pidana tertentu bagi para pelaku penyebar video penganiayaan. Ancaman hukumannya dapat mencapai 6 tahun penjara atau denda pidana sebesar Rp1 miliar.

Oleh karena itu, Kemenkominfo menghimbau agar netizen dan masyarakat tidak menyebarluaskan apalagi memviralkan konten video yang berkaitan dengan aksi kekerasan, termasuk penganiayaan.

Meskipun bukan pelaku kekerasan dalam konten yang tersebar itu, Anda dinilai turut menyebarkan ketakutan bagi masyarakat. Selain membuat ketakutan, konten aksi penganiayaan juga dapat memberi oksigen bagi tujuan aksi kekerasan.

Jadi Anda perlu berhati-hati dalam mengakses konten dan beraktivitas di media sosial. Anda harus bijak untuk memilih dan memilah informasi mana yang bisa disebarluaskan serta mana yang tidak.

Kini pemerintah Indonesia bersama Kemenkominfo dan Polri terus mengupayakan ketertiban warganet dalam bermedia sosial. Sehingga menciptakan internet yang sehat dan positif bagi masyarakatnya.Oleh karena itu, jangan sembarangan membagi dan menyebarluaskan konten video kekerasan. Sebab undang-undang penyebar video penganiayaan bisa menjerat kapan saja.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *