Cara Pencegahan dan Pemberantasan Uang Palsu

Peredaran uang palsu merupakan salah satu bentuk kejahatan yang tentu saja merugikan Negara dan juga masyarakat. Dengan beredarnya mata uang rupiah palsu, akan mengakibatkan terjadinya inflasi untuk kerugian Negara, dan berkurangnya jumlah uang untuk masyarakat yang diduga mendapatkan uang palsu tersebut.

Pentingnya untuk mendeteksi keaslian Uang Rupiahmu

Rupiah merupakan alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagai salah satu simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga negara. Salah satu tantangan yang dihadapi Bank Indonesia dalam pelaksanaan kegiatan pengelolaan uang Rupiah adalah peredaran Rupiah Palsu. Menurut UU No.7 tahun 2011 tentang Mata Uang, Rupiah Palsu didefinisikan sebagai suatu benda yang bahan, ukuran, warna, gambar, dan/atau desainnya menyerupai Rupiah yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, diedarkan, atau digunakan sebagai alat pembayaran secara melawan hukum. Pemalsuan Rupiah merupakan tindakan yang melanggar hukum, merugikan masyarakat, dan dapat menurunkan kepercayaan terhadap Rupiah. Oleh karena itu, mengenali keaslian Uang Rupiahmu adalah salah satu upaya pencegahan pengedaran Rupiah Palsu dan sebagai bentuk nyata masyarakat dalam menjaga simbol kedaulatan negara

Peran Bank Indonesia Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Uang Palsu

Pemerintah telah membentuk suatu badan untuk upaya pencegahan dan pemberantasan uang palsu melalui Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) yang terdiri dari Badan Intelijen Negara (BIN), Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.

Botasupal sendiri memiliki tugas, fungsi serta wewenang yang diatur dalam Peraturan Presiden No.123 Tahun 2012 tentang Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu. Penjelasan fungsi Botasupal berdasarkan Peraturan Presiden No.123 Tahun 2012 antara lain:

  • Pasal 2 ayat 1, Botasupal memiliki fungsi sebagai koordinator pemberantasan rupiah palsu
  • Pasal 2 ayat 2, fungsi daripada Botasupal yaitu memadukan kegiatan dan operasi pencegahan dan pemberantasan uang palsu yang dilakukan oleh lembaga/instansi terkait,  sesuai dengan fungsi, tugas dan wewenang masing-masing lembaga/instansi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bank Indonesia sebagai salah satu dari bagian Bostupal memiliki peran aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan uang palsu, dengan tujuan mempersempit ruang gerak peredaran uang palsu, mengurangi pelaku tindak pidana pemalsuan uang dan menurunkan peredaran uang palsu di Masyarakat.

Apa yang harus dilakukan saat menerima Uang Rupiah Palsu

Bank Indonesia adalah satu-satunya lembaga yang berhak menentukan keaslian Rupiah dan masyarakat dapat meminta klarifikasi dari Bank Indonesia tentang Rupiah yang diragukan keasliannya. Hal – hal yang perlu dilakukan apabila masyarakat menemukan uang yang diragukan keasliannya adalah sebagai berikut:

Saat Bertransaksi

  1. Tolak dan jelaskan secara sopan anda meragukan keaslian uang tersebut
  2. Minta kepada pihak pemberi untuk memberikan uang lainnya sebagai pengganti uang tersebut (lakukan pengecekan ulang) 
  3. Sarankan pihak pemberi untuk melakukan pengecekan uang ke bank, kepolisian, atau meminta klarifikasi langsung ke kantor Bank Indonesia terdekat.
  4. Gunakan praduga tak bersalah karena pihak pemberi mungkin adalah korban yang tidak menyadari bahwa uang tersebut adalah uang yang diragukan keasliannya.

Setelah Bertransaksi​​

  1. Menjaga fisik dan tidak mengedarkan kembali uang yang diragukan keasliannya.
  2. Melaporkan temuan tersebut disertai fisik uang yang diragukan keasliannya kepada bank, kepolisian, atau meminta klarifikasi langsung ke kantor Bank Indonesia terdekat.​​​​

Laporan masyarakat atas uang yang diragukan keasliannya kepada Bank Indonesia, baik yang disampaikan langsung atau melalui bank, akan diteliti lebih lanjut. Uang yang diragukan keasliannya dan dinyatakan tidak asli, tidak memperoleh penggantian. Sementara bagi yang dinyatakan asli, dapat memperoleh penggantian sesuai ketentuan berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *