Pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) perlu keterlibatan langsung sejumlah instansi, mulai dari kementerian/lembaga di tingkat pusat, pemerintah daerah, hingga perusahaan-perusahaan perkebunan dan warga desa sekitar hutan
Salah satu institusi yang diberikan tugas pemerintah untuk membantu pencegahan Karhutla adalah Polri. Kenapa Polri..?
Pencegahan dengan melakukan patroli, deteksi dini, manajemen hot spot dan fire spot, serta pemadaman dini, Relative lebih murah biaya, efisien dan efektif. Komponen-komponen pencegahan Karhutla tersebut saat ini yang dimiliki oleh Kepolisian Republik Indonesia.
Polri memiliki Strategi penanganan karhutla dengan baik, karena memiliki dukungan tehnologi satelit sehingga bisa mengetahui titik-titik api atau hot spot sehingga bisa cepat dipadamkan lebih dini melalui anggota di wilayah
Dengan peran serta anggota di pedalaman terutama Bhabinkamtibmas, Polri bisa memberikan penyuluhan-penyuluhan kepada Masyarakat akan bahaya kebakaran hutan dan pemantauan apabila saat musim kemarau ditemukan titik api, Polri dengan wewenangnya bisa meminta bantuan pemadam atau warga setempat untuk segera mungkin memadamkan api sebelum menjadi kebakaran besar.
Banyaknya warga yang membuka lahan hutan untuk pertanian dan pembakaran sampah atau daun kering setelah panen menjadi salah satu tugas polri untuk berupaya memberikan himbauan baik penyuluhan maupun memasang spanduk himbauan akan bahaya kebakaran.