KAMU TAHU NGGAK BEDA WARNA LIST KEPANGKATAN KEPOLISIAN

Sebagaimana diketahui, di mata awam terdapat dua perbedaan mencolok soal tanda khusus pada kepangkatan seorang anggota kepolisian,  yakni, mereka yang berpangkat memakai lis/ bingkai merah dan mereka yang tidak memakai lis merah pada tanda pangkatnya.

Perbedaan ini ternyata untuk membedakan seseorang yang duduk sebagai pimpinan/ pejabat yang memegang kendali komando dan itu berarti mampu mengerahkan pasukan, sedang mereka yang tidak diberi lis merah berarti posisinya hanya sebagai staf biasa.

Sesuai aturan soal tanda pangkat Polri yang tercantum pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perkap 6 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri pada Kepolisian Negera Republik Indonesia, pasal 40: (3) Tanda Pangkat Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri dari: Tanda Pangkat Komando dengan lis bingkai warna merah yang digunakan bagi pemegang jabatan:

  1. Kapolri
  2. Kasatwil: (seperti Kapolda, Kapolres dan Kapolsek)
  3. Kaopsnal: (karops Polda, Kabagops Polres)
  4. Kalemdiklat Polri, Gubernur Akpol Lemdiklat Polri, Kasespim Lemdiklat Polri, Ketua STIK Lemdiklat Polri, Kapusdik/Ka.Sekolah, dan
  5. Kadivpropam Polri, Kabidpropam Polda, Kasipropam Polres;
  6. Ka. Pasukan seperti: (Wakapolri, Wakapolda, Wakapolres, DankorBrimob Polri, Dir Sabhara Polda, Kasat Sabhara Polres)
  7. Kadivhumas Polri, Para Karo Divhumas Polri dan para Kabidhumas Polda; dan
  8. Kadivhubinter. (Kepala Divisi Hubungan Internasional)

Sedangkan tanda pangkat yang menggunakan list warna coklat merupakan tanda pangkat yang digunakan oleh staff dan dipakai oleh anggota Polri, kecuali yang berhak menggunakan tanda pangkat Komando

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *