Polisi RW merupakan program Kabaharkam Polri sebagai wujud pembinaan masyarakat (Binmas) prediktif yang merupakan bentuk integralitas semua fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) dalam mengemban tugas sebagai pengemban Polmas dalam komunitas RW.
Polisi RW bertugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya masing-masing. Mereka berperan dalam mengawasi dan melaporkan segala kejadian atau perilaku yang mencurigakan, seperti tindakan kriminal, perkelahian, atau pelanggaran lainnya. Polisi RW juga berfungsi sebagai penghubung antara masyarakat dengan kepolisian setempat.
Dalam bekerja, nantinya Polisi RW akan bekerja sama dengan seluruh elemen masyarakat. Adapum peran Polisi RW ini akan bersinergi dengan Kapolsek, Bhabinkamtibmas, serta Babinsa utamanya terkait informasi.
Tugas-tugas polisi Rw sebenarnya sama dengan Bhabinkamtibmas tetapi Polisi Rw lingkup kerja dan kewenangannya hanya sebatas wilayah Rw seperti Patroli Keamanan, Pemberian Himbauan, Penanganan Konflik, Pengamanan Acara, Pelaporan dan Koordinasi, mendatangi TKP, mendatangi Bencana, bersama-sama warga melaksanakan kegiatan dll