Beda Bhabinkamtibmas dan Babinsa, Apa Saja Tugasnya

Bhabinkamtibmas adalah singkatan dari Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat. Sementara itu, Babinsa adalah singkatan dari Bintara Pembina Desa yang merupakan satuan teritorial TNI yang bersentuhan langsung dengan masyarakat di tingkat desa atau kelurahan.

Selintas seperti sama, tetapi Bhabinkamtibmas dan Babinsa berbeda, baik dari instansi maupun tugas yang dijalankan.

Lantas, apa saja tugas Bhabinkamtibmas dan Babinsa?

Berikut tugas Bhabinkamtibmas berdasarkan Pasal 27 Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 3 Tahun 2015: Tugas pokok Bhabinkamtibmas adalah melakukan pembinaan masyarakat, deteksi dini, dan mediasi atau negosiasi agar tercipta kondisi yang kondusif di desa kelurahan.

Dalam melaksanakan tugas pokoknya tersebut, Bhabinkamtibmas melakukan kegiatan sebagai berikut:

1.  Kunjungan dari rumah ke rumah pada seluruh wilayah penugasannya

2.  Melakukan dan membantu pemecahan masalah

3.  Melakukan pengaturan dan pengamanan kegiatan masyarakat

4.  Menerima informasi tentang terjadinya tindak pidana

5.  Memberikan perlindungan sementara kepada orang yang tersesat, korban kejahatan, dan pelanggaran Ikut serta dalam memberikan bantuan kepada korban bencana alam dan wabah penyakit

6.  Memberikan bimbingan dan petunjuk kepada masyarakat atau komunitas berkaitan dengan permasalahan kamtibmas dan pelayanan Polri.

Sementara itu, dalam pelaksanaan tugas Babinsa melaksanakan tugas sebagai berikut:

1.  Melatih satuan perlawanan rakyat.

2.  Memimpin perlawanan rakyat di pedesaan.

3.  Memberikan penyuluhan kesadaran bela negara.

4.  Memberikan penyuluhan pembangunan masyarakat desa di bidang pertahanan keamanan Negara Republik Indonesia Hankamneg.

5.  Melakukan pengawasan fasilitas atau prasarana Hankam di pedesaan atau kelurahan.

6.  Memberikan laporan tentang kondisi sosial di pedesaan secara berkala.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *