MENGENAL UNDANG-UNDANG SPPA (SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

Pengertian Undang-Undang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang SistemPeradilan Pidana Anak pada Pasal 1 angka 1 yang dimaksud dengan Sistem PeradilanPidana Anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapandengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelahmenjalani pidana.

UU SPPA ini merupakan pengganti dari

Undang-Undang Nomor 3 Tahun1997 tentang Pengadilan Anak (“UU Pengadilan Anak”) yang bertujuan agar dapatterwujud peradilan yang benar-benar menjamin perlindungan kepentingan terbaikterhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

Asas-Asas Undang-Undang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak)

Didalam Undang-Undang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) Pasal 2 , SistemPeradilan Pidana Anak dilaksanakan berdasarkan asas:

(Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

 2012, 5)

a. Pelindungan;

b. Keadilan;

c. Nondiskriminasi;

d. Kepentingan terbaik bagi anak

e. Penghargaan terhadap pendapat anak;

f. Kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak

g.Pembinaan dan pembimbingan anak;

h.Proporsional;

i. Perampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir; dan

j. Penghindaran pembalasan.

Hak-Hak Anak dalam Undang-Undang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak)

 Adapun di dalam Pasal 3 hak yang harus diberikan kepada setiap anak dalam proses peradilan pidana ya itu: (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak 2012, 5 – 6)

a.diperlakukan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai denganumurnya;

b.dipisahkan dari orang dewasa;

c.memperoleh bantuan hukum dan bantuan lain secara efektif;

d.melakukan kegiatan rekreasional;

e.bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan lain yang kejam, tidakmanusiawi,   serta merendahkan derajat dan martabatnya;

f. tidak dijatuhi pidana mati atau pidana seumur hidup;

g.tidak ditangkap, ditahan, atau dipenjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat;

h.memperoleh keadilan di muka pengadilan anak yang objektif, tidak memihak, dandalam sidang yang tertutup untuk umum;

i.tidak dipublikasikan identitasnya

j. memperoleh pendampingan orang tua/Wali dan orang yang dipercaya oleh anak;

k.memperoleh advokasi sosial;

l.memperoleh kehidupan pribadi;

m.memperoleh aksesibilitas, terutama bagi anak cacat;

n.memperoleh pendidikan;

o.memperoleh pelayananan kesehatan; dan

p.memperoleh hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian dalam Pasal 4 UU SPPA menyatakan bahwa anak yang sedang menjalanimasa pidana berhak atas:(Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak 2012, 6)

a.Remisi atau pengurangan masa pidana;

b.Asimilasi;

c.Cuti mengunjungi keluarga;

d.Pembebasan bersyarat;

e.Cuti menjelang bebas

f.Cuti bersyarat;

g.Hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *