PENTINGNYA PELINDUNGAN DATA PRIBADI

DATA PRIBADI

Data Pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang terindentifikasi atau dapat diidentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau kombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau non elektronik

JENIS DATA PRIBADI

Umum

  1. Nama lengkap
  2. Jenis kelamin
  3. Kewarganegaraan
  4. Agama
  5. Status perkawinan
  6. Data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang

Spesifik

  1. Data dan Informasi Kesehatan
  2. Data Biometrik
  3. Data Genetik
  4. Catatan Kejahatan
  5. Data Anak
  6. Data keuangan pribadi
  7. Data lainnya yang bukan termasuk data pribadi umum

Perlindungan data pribadi di Indonesia sudah diatur baik secara sectoral dan persial tersebar dalam 31 perundang-undangan walaupun semuanya belum bisa mengatur secara konprehensif sehingga diperlukan sebuah kerangka regulasi yang lebih kuat dalam bentuk sebuah produk hukum, yang berlaku bagi sektor publik  (pemerintah) dan sektor Privat (perseot=rangan atau badan hukum).

31 perundang-undangan tersebut antara lain:

  1. Undang-ungdang hak asasi manusia
  2. Undang-undang informasi dan transaksi elektronik
  3. Undang-undang administrasi Kependudukan
  4. Undang-undang perbankan
  5. Undang-undang Kesehatan
  6. Undang-undang perlindungan Konsumen
  7. Undang-undang keterbukaan informasi publik
  8. Undang- undang Telekomunikasi. Dsb
  • Subyek Data pribadi adalah orang perseorangan yang pada dirinya melekat data pribadi
  • Pengendali Data Pribadi adalah pihak yang menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan data pribadi
  • Proses data pribadi adalah pihak yang melakukan pemrosesan data pribadi atas nama pengendali data pribadi.

Bagaimana Data didapat secara Ilegal

  1. Rekayasa Sosial
  2. Phising
  3. Meniru orang lain
  4. Malware
  5. Download dari darkweb

Perlindungan Data dan Informasi

  • Pasang antivirus pada perangkat dan selalu lakukan update
  • Jangan menggunakan aplikasi yang bajakan
  • Waspada terhadap social engineering yang dilakukan oleh pelaku kejahatan
  • Jangan mudah klik pada sebuah tautan yang diterima
  • Mempergunakan fasilitas enkripsi dalam pertukaran data penting
  • mempergunakan kalimat sandi, jangan sekedar kata sandi
  • Mempergunakan sandi yang susah ditebak
  • Jangan mudah share tentang data pribadi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *