Etika dalam Profesi Polisi Sebagai Dasar Pelaksanaan Tugas

Etika adalah ilmu pengetahuan tentang perilaku manusia yang terkait dengan norma dan nilai-nilai atau ukuran baik yang berlaku pada masyarakat. Etika sendiri tidak hanya berlaku untuk kebaikan diri sendiri tetapi juga untuk masyarakat. Kemudian jika pembahasan tentang etika profesi hukum, etika profesi hukum sebagai sikap yang harus dimiliki oleh seseorang yang mengemban profesi hukum. Sikap ini menunjukkan kesiapan seseorang untuk memberikan pelayanan yang profesional saat bertugas.

Sedang pengertian kepolisian pada intinya adalah aparat penegak hukum yang bertanggung jawab atas ketertiban umum ,keselamatan dan keamanan masyarakat.

Etika Kepolisian adalah norma tentang perilaku polisi untuk dijadikan pedoman dalam mewujudkan pelaksanaan tugas yang baik bagi penegak hukum, ketertiban umum dan keamanan masyarakat.

Dalam melaksanakan tugasnya, Polisi juga harus melihat keadaan masyarakat. Tugas Polisi yang menjadi sorotan di kalangan masyarakat yaitu penegakan hukum. Terdapat dua pilihan praktik penegakan hukum yang dilakukan oleh Polisi:

  1. Penegakan hukum sebagaimana yang disyaratkan oleh undang-undang pada umumnya, dimana ada upaya paksa yang dilakukan Polisi untuk menegakkan hukum sesuai dengan hukum acara yang diatur dalam undang undang No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP.
  2. Tindakan yang mengutamakan kepentingan moral pribadi dan kewajiban hukum untuk memberikan perlindungan dan mengayomi masyarakat.

Meskipun Polisi berperan sebagai aparat penegak hukum tetapi tujuan dan kewajiban Polisi adalah mengabdi kepada negara dan pemimpinnya. Dalam melakukan penangkapan dan penahanan misalnya polisi menghadapi atau mempunyai permasalahan sendiri.Pada saat memutuskan penangkapan dan penahanan polisi sudah menjalankan pekerjaan multifungsi. Melalui penyidikan ini rawan sekali terjadi pelanggaran kode etik atau penyalahgunaan kekuasaan Polisi berupa police corruption maupun police brutality. Melalui riset yang dilakukan, sebagian besar kasus yang menyangkut citra Polisi terjadi ketika Polisi melakukan penyidikan.

Melihat keadaan tersebut dapat disimpulkan bahwa seketat apapun undang undang yang mengatur jika aparat penegak hukum tidak menerapkan moral dan integritas yang baik dalam bertugas maka hasilnya tetap saja tidak memuaskan. Etika profesi Polisi merupakan perwujudan dari nilai yang terkandung dalam Tri Brata dan Catur Prasetya yang didasari oleh Pancasila yang dirangkum sebagai Pedoman Hidup Polri dan sekarang menjadi Kode Etik Profesi Polri.

Kode Etik Profesi Polri diberlakukan bagi pangkat terendah sampai dengan pangkat tertinggi yang berdasarkan undang-undang memiliki tugas, fungsi, dan wewenang kepolisian. Kode Etik Profesi Polri yang selanjutnya disingkat KEPP adalah norma-norma atau aturan-aturan yang merupakan kesatuan landasan etik atau filosofis yang berkaitan dengan perilaku maupun ucapan mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang, patut, atau tidak patut dilakukan oleh anggota Polri dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab jabatan.

Jadi pada intinya etika yang merupakan suatu nilai atau norma yang harus dimiliki oleh seseorang sebagai pegangan dalam melakukan sesuatu atau bertingkah laku. Etika yang pengaruhnya juga dirasakan oleh suatu kelompok atau masyarakat terdapat dalam kode etik profesi.Kode etik profesi merupakan tuntutan dalam menjalankan suatu profesi yang dirancang oleh anggota profesi itu sendiri dengan sifat yang mengikat secara moral bagi anggota profesi tersebut. Dalam melakukan penyidikan dalam hal ini yakni penangkapan dan penyidikan polisi rawan melakukan pelanggaran kode etik atau penyalahgunaan kekuasaan, jadi dalam hal ini sebaiknya dari pribadi anggota polisi yang sadar untuk menerapkan moral dan integritas yang baik serta melaksanakan tugas sesuai dengan kode etik agar kedepannya Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi institusi yang lebih baik dan serta benar-benar menjadi institusi yang bertugas menjaga ketertiban, keamanan, dan menegakkan hukum serta mengayomi masyarakat dengan baik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *