Kode Etik Profesi Polri adalah norma-norma atau aturan-aturan yang merupakan kesatuan landasan etik atau filosofis dengan peraturan perilaku maupun ucapan mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang, atau tidak patut dilakukan oleh anggota Polri.
Ruang lingkup pengaturan Kode Etik Profesi Polri mencakup:
a. Etika Kepribadian;
b. Etika Kenegaraan;
c. Etika Kelembagaan;
d. Etika dalam hubungan dengan masyarakat.
PENEGAKAN KODE ETIK PROFESI
PASAL 11
Sidang Komisi Kode Etik Polri dilakukan terhadap pelanggaran :
a. Kode Etik Profesi Polri sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini;
b. Pasal 12, Pasal 13 dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Anggota Polri yang melakukan pelanggaran Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan sanksi berupa :
a. perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela;
b. kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara terbatas ataupun secara langsung;
c. kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan ulang profesi;
d. pelanggar dinyatakan tidak layak lagi untuk menjalankan profesi/fungsi kepolisian
Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan secara tertulis dengan keputusan Sidang Komisi Kode Etik Polri.
Pelanggaran terhadap Pasal 12, Pasal 13 dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan sanksi sesuai yang berlaku pada Peraturan Pemerintah dimaksud.
PASAL 12
Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d yaitu sanksi administratif berupa rekomendasi untuk:
a. dipindahkan tugas ke jabatan yang berbeda;
b. dipindahkan tugas ke wilayah yang berbeda;
c. Pemberhentian Dengan Hormat;
d. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat