KODE ETIK POLRI

Kode Etik Profesi Polri adalah norma-norma atau aturan-aturan yang merupakan kesatuan landasan etik atau filosofis dengan peraturan perilaku maupun ucapan mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang, atau tidak patut dilakukan oleh anggota Polri.

Ruang lingkup pengaturan Kode Etik Profesi Polri mencakup:

a. Etika Kepribadian;

b. Etika Kenegaraan;

c. Etika Kelembagaan;

d. Etika dalam hubungan dengan masyarakat.

PENEGAKAN KODE ETIK PROFESI

PASAL 11

Sidang Komisi Kode Etik Polri dilakukan terhadap pelanggaran :

 a. Kode Etik Profesi Polri sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini;

 b. Pasal 12, Pasal 13 dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Anggota Polri yang melakukan pelanggaran Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan sanksi berupa :

 a. perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela;

b. kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara terbatas ataupun secara langsung;

c. kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan ulang profesi;

d. pelanggar dinyatakan tidak layak lagi untuk menjalankan profesi/fungsi kepolisian

Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan secara tertulis dengan keputusan Sidang Komisi Kode Etik Polri.

Pelanggaran terhadap Pasal 12, Pasal 13 dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan sanksi sesuai yang berlaku pada Peraturan Pemerintah dimaksud.

PASAL 12

Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d yaitu sanksi administratif berupa rekomendasi untuk:

a. dipindahkan tugas ke jabatan yang berbeda;

b. dipindahkan tugas ke wilayah yang berbeda;

 c. Pemberhentian Dengan Hormat;

d. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *