Perkembangan masyarakat saat ini yang telah masuk pada fase modern menyebabkan berkembangnya kejahatan yang mencakup jenis serta dimensidimensi yang sebelumnya tidak ada, semakin meningkat pola kehidupan masyarakat semakin hebat pula metode, tekhnik dan cara-cara tindak kejahatan dilakukan oleh para pelakunya
Tidak ada kejahatan yang terlepas dan terpisah sama sekali dari lingkungan masyarakatnya. Namun demikian, perkembangan dan kecanggihan tindak kejahatan juga berjalan seiring dengan kemampuan untuk mengatasi kejahatan tersebut, baik secara presentif, preventif, maupun kuartif, yaitu penangkalan, pencegahan, dan kejahatan itu sendiri, kemampuan untuk mencegah dan mengatasinya juga merupakan cermin dari lingkungan masyarakatnya.
Perpolisian Masyarakat (POLMAS) merupakan penangkalan, pencegahan dan penanganan kejahatan yang diterapkan Polri.
Dasar Hukum Penerapan POLMAS dalam fungsi POLRI:
- UUD 1945 Pasal 27 dan perubahan kedua UUD 1945 BAB XII Pasal 30
- . TAP MPR No. VI/MPR/2000, memisahkan lembaga TNI dan lembaga POLRI. TAP MPR No. VII/MPR/2000, memisahkan peran pertahanan keamanan, keamanan menjadi peran POLRI dan pertahanan menjadi peran TNI.
- Undang – Undang No. 8 Tahun 1981 KUHAP pasal 108, 111 ayat (1)
- Undang – Undang No. 2 Tahun 2002 tentang POLRI, Pasal 14 (1)
- UU No, 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 43 (d,f)
- SKEP KAPOLRI No.Pol: Skep/737/X/2005. SKEP KAPOLRI No.Pol: Skep/431/VIII/2006. SKEP KAPOLRI No.Pol: Skep/433/VII/2006. SKEP KAPOLRI No.Pol: Skep/432/VIII/2006.
POLMAS salah satu bentuk kemitraan langsung antara kepolisian dengan masyarakat demi merubah pandangan masyarakat akan polisi yang terkesan hanya berhubungan dengan masyarakat yang jahat. Dimana pada saat ini di tekankan untuk mencegah tindakan kejahatan bukan bertindak. Setelah terjadi kejahatan. Hal itu lebih memberatkan faktor sebab kejahatan daripada akibat kejahatan demi menjaga Keamanan, ketertiban masyarakat. Hal ini salah satu tonggak perubahan wajah POLRI yang mandiri terlepas dari kungkungan sejarah masa lalu. Pencitraan diri sosok POLRI harus diimbangi dengan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) POLRI yang semakin baik dan didukung mental spiritual dan religius. Dengan begitu, kehadiran POLRI ditengah masyarakat memberikan kesan dan sesuai dengan selogan POLRI yaitu: melindungi, mengayomi dan melindungi masyarakat.
POLMAS menekankan kemitraan penuh antara komunitas dengan polisi didalam mengidentifikasi dan mengatasi kejahatan setempat serta masalah ketidaktertiban. POLMAS juga menyakini bahwa anggota – anggota komunitas perlu berpartisipasi dalam merumuskan kebijakan publik yang berdasarkan hubungan interaktif dan kooperatif