Kalau melihat di media Sosial mungki kalian akan melihat atau membaca seorang anak SMP di wilayah Jawa Timurmarah-marang karena motornya ditilang polisi karena tidak memakai helm, ada juga Polisi lalu-lintas di Jawa tengah diteriaki siswa satu sekolah karena menilang seorang siswa di lokasi sekolah karena melanggar lalu-lintas, belum lagi saat konvoi kelulusan anak sekolah baik tingkat pertama maupun SMU dengan corat-coret baju melakukan arak-arakan tidak menggunakan helm, melawan arus, dll.
Fenomena tersebut saat ini memang sering kita jumpai, karena perkembangan jaman dan kemajuan teknologi dimana sekarang pelajar menggunakan motor di jalan sudah menjadi rahasia umum.
Saat ini yang akan kami bahas terkait pendidikan lantas (Dikmas Lantas) untuk anak-anak pelajar agar mereka mengerti dan mengetahui tata tertib berlalu lintas yang baik dan benar agar saat menggunakan Motor dijalan selalu tertib dan tidak membahayakan dirinya dan pengendara lain.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kepolisian Republik Indonesia melakukan kerja sama program pendidikan lantas di sekolah melalui kurikulum sekolah. Walaupun tidak masuk dalam kurikulum pelajaran, setidaknya upaya Polri untuk menekan angka pelanggaran dan laka lantas di kalangan pelajar akan menurun.
Melalui Ekstrakurikuler PKS (Patroli Keamanan Sekolah), Penyuluhan dilingkungan sekolah, PoLISI Sahabat anak, penempelan dan penyebaran stiker dikmas lantas dll.
Harapan Polri kedepan pelajaran pendidikan Lalu-lintas dapat disisipkan ke mata pelajaran regular bisa ke PPKN, Sosialogi dan sebagainya, harapannya setiap hari siswa akan mengetahui disiplin lalu-lintas dengan mematuhi aturan lalu-lintas serta sebab akibat apabila melanggar lalu lintas.