Definisi dari kepolisian telah tertuang dalam ketentuan pasal Pasal 5 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2002 yang menyatakan bahwa:
“Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlingdungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri”
Berdasarkan definisi dari kepolisian itu sendiri, kepolisian secara singkat memiliki tugas, fungsi dan wewenang sebagai alat negara yang memberikan keamanan dan ketertiban masyarakat dengan cara melakukan penegakan hukum serta perlindungan kepada masyarakat dalam upaya terpeliharanya keamanan dalam negeri. Namun secara lebih jelas, tugas kepolisian tercantum dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002.
Tugas, Fungsi dan Wewenang Kepolisian di Indonesia
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, keberadaan Kepolisian di Indonesia membawa 4 peran strategis yakni penegak hukum, pelindung, pengayom dan pembimbing masyarakat terutama dalam hal kepatuhan dan ketaatan hukum yang berlaku.
Berdasarkan ketentuan tersebut sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 13 UU No.2 Tahun 2002 tugas kepolisian meliputi:
- memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
- menegakkan hukum; dan
- memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Disamping tugas dan fungsi kepolisian di Indonesia, tentu kepolisian juga memiliki banyak sekali wewenang, tetapi kita akan membahas secara umum mengenai wewenang kepolisian yang telah tercantum di Pasal 15 ayat 1 UU No.2 Tahun 2002, yaitu:
- menerima laporan dan/atau pengaduan;
- membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum;
- mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat;
- mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;
- mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif kepolisian;
- melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan;
- melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;
- mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang;
- mencari keterangan dan barang bukti;
- menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional, mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat, memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain,serta kegiatan masyarakat, menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu.
Pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh:
a. kepolisian khusus
b. Penyidik pegawai negeri sipil; dan/atau
c. bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.