BAGIAN OPERASI

Bagian Operasi atau yang biasa disingkat Bagops merupakan unsur
pengawas dan pembantu pimpinan yang berada di bawah Kapolres.

Bagops bertugas merencanakan dan mengendalikan
administrasi operasi kepolisian, pengamanan kegiatan masyarakat dan/atau
instansi pemerintah, menyajikan informasi dan dokumentasi kegiatan Polres serta
mengendalikan pengamanan markas.

Dalam melaksanakan tugas Bagops menyelenggarakan
fungsi:

  1. Penyiapan
    administrasi dan pelaksanaan operasi kepolisian;
  2. Perencanaan
    pelaksanaan pelatihan praoperasi, termasuk kerja sama dan pelatihan dalam
    rangka operasi kepolisian;
  3. Perencanaan dan
    pengendalian operasi kepolisian, termasuk pengumpulan, pengolahan dan
    penyajian serta pelaporan data operasi dan pengamanan kegiatan masyarakat
    dan/atau instansi pemerintah;
  4. Pembinaan
    manajemen operasional meliputi rencana operasi, perintah pelaksanaan
    operasi, pengendalian dan administrasi operasi kepolisian serta tindakan
    kontinjensi;
  5. Pengkoordinasian
    dan pengendalian pelaksanaan pengamanan markas di lingkungan Polres; dan
  6. Pengelolaan
    informasi dan dokumentasi kegiatan Polres.

Bagops dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:

A. Sub bagian Pembinaan Operasi (Subbagbinops),
yang bertugas:

  1. Menyusun perencanaan operasi dan pelatihan praoperasi
    serta menyelenggarakan administrasi operasi; dan
  2. Melaksanakan koordinasi antar fungsi dan
    instansi/lembaga terkait dalam rangka pelaksanaan pengamanan kegiatan
    masyarakat dan/atau pemerintah;

B. Subbagian Pengendalian Operasi (Subbagdalops),
yang bertugas:

  1. Melaksanakan pengendalian operasi dan pengamanan
    kepolisian;
  2. Mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data dan
    pelaporan operasi kepolisian serta kegiatan pengamanan; dan
  3. Mengendalikan pelaksanaan pengamanan markas di
    lingkungan Polres.

C. Subbagian Hubungan Masyarakat (Subbaghumas),
yang bertugas:

  1. mengumpulkan dan mengolah data, serta menyajikan
    informasi dan dokumentasi kegiatan kepolisian yang berkaitan dengan
    penyampaian berita di lingkungan Polres; dan
  2. meliput, memantau, memproduksi, dan mendokumentasikan
    informasi yang berkaitan dengan tugas Polres.