Kudus – Satuan Reserse Narkoba Polres Kudus menggelar razia peredaran narkoba di sejumlah tempat hiburan malam di kawasan Jalan Agus Salim, Desa Getaspejaten, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Dalam kegiatan tersebut, petugas menyasar empat tempat hiburan malam dengan melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung dan karyawan. Dari hasil pemeriksaan terhadap 14 orang, petugas tidak menemukan adanya narkotika.
Selain pemeriksaan di lokasi, petugas juga melaksanakan tes urine terhadap 26 pemandu lagu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruhnya dinyatakan negatif narkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Kudus, AKP Nurbiyanto, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah preventif untuk mengantisipasi penyalahgunaan narkotika, khususnya di tempat-tempat yang berpotensi menjadi lokasi peredaran maupun penyalahgunaan narkoba.
“Razia ini merupakan bentuk komitmen Polres Kudus dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna menjaga Kabupaten Kudus tetap aman dan kondusif,” ujar AKP Nurbiyanto.
Ia juga mengimbau kepada pengelola tempat hiburan malam, karyawan, maupun masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkoba. Masyarakat diminta tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkotika kepada pihak kepolisian.
Sementara itu, sebelumnya jajaran Polsek Jati bersama Piket Pamapta Polres Kudus dan Satpol PP Kabupaten Kudus juga merespons laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait keresahan di sejumlah tempat hiburan malam.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan puluhan botol minuman keras dari berbagai merek sebagai bagian dari upaya menindaklanjuti laporan masyarakat dan menjaga ketertiban umum.
Polres Kudus menegaskan akan terus meningkatkan kegiatan patroli, razia, serta respons terhadap pengaduan masyarakat sebagai upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Kudus.