Respons Cepat Aduan 110, Polsek Jati Amankan Enam Remaja yang Diduga Hendak Balap Liar

KUDUS – Layanan kepolisian 110 kembali menjadi sarana masyarakat untuk menyampaikan laporan gangguan Kamtibmas. Aduan warga terkait kerumunan remaja yang diduga hendak melakukan tawuran di Jalan Lingkar Selatan Desa Loram Kulon, Kecamatan Jati, Kudus, langsung direspons petugas.

Aduan tersebut diterima piket SPKT Polres Kudus pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 02.42 WIB. Mendapat informasi tersebut, petugas piket SPKT Polsek Jati langsung mendatangi lokasi yang berada di Jalan Lingkar Selatan turut Desa Loram Kulon, Kecamatan Jati.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan sekelompok remaja yang sedang berkumpul. Polisi kemudian mengamankan enam orang beserta empat sepeda motor untuk dilakukan pemeriksaan dan pendataan lebih lanjut.

Dari hasil pengecekan petugas di lapangan, tidak ditemukan adanya aksi tawuran sebagaimana informasi awal yang diterima. Namun, keenam remaja tersebut diduga sedang melakukan persiapan untuk balap liar di kawasan Jalan Lingkar Selatan.

Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kapolsek Jati AKP Subkhan mengatakan, respons cepat tersebut dilakukan sebagai bentuk pelayanan kepolisian sekaligus langkah pencegahan agar potensi gangguan Kamtibmas tidak berkembang menjadi aksi yang dapat membahayakan masyarakat maupun para remaja itu sendiri.

“Begitu menerima informasi dari masyarakat melalui layanan 110, anggota langsung kami arahkan untuk mendatangi lokasi dan melakukan pengecekan. Hasilnya, memang tidak ditemukan tawuran, tetapi terdapat enam remaja yang diduga akan melakukan balap liar,” kata AKP Subkhan.

Menurutnya, tindakan kepolisian dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas, gangguan terhadap pengguna jalan maupun potensi munculnya gangguan Kamtibmas lainnya.

“Enam orang tersebut bersama empat sepeda motor kami amankan ke Polsek Jati untuk dilakukan pemeriksaan dan pendataan. Kami melakukan langkah pencegahan agar kegiatan yang berpotensi membahayakan tidak sampai terjadi,” jelasnya.

AKP Subkhan menegaskan bahwa kawasan Jalan Lingkar Selatan merupakan jalur utama yang digunakan masyarakat untuk beraktivitas sehingga tidak boleh dijadikan arena balap liar. Selain membahayakan diri sendiri, aktivitas tersebut juga dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.

“Kami mengimbau kepada para remaja untuk tidak melakukan balap liar. Jangan mempertaruhkan keselamatan diri sendiri maupun orang lain hanya untuk mencari kesenangan sesaat,” tegasnya.

Kapolsek Jati juga mengajak para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya, terutama pada malam hingga dini hari.

“Peran orang tua sangat penting. Kami berharap orang tua mengetahui aktivitas anak-anaknya, termasuk ketika keluar rumah pada malam hari. Berikan pemahaman bahwa balap liar bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga memiliki risiko kecelakaan yang dapat berakibat fatal,” katanya.

Selain itu, Subkhan meminta masyarakat tidak ragu melaporkan apabila menemukan adanya potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Apabila masyarakat melihat adanya kerumunan yang berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas, balap liar, tawuran atau kejadian lain yang membutuhkan kehadiran polisi, segera informasikan kepada kepolisian. Layanan 110 dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan pengaduan,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *