Kapolsek Jekulo Berikan Penyuluhan Hukum, Ajak Pelajar Jauhi Kenakalan Remaja Demi Indonesia Emas 2045

Kudus – Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum di kalangan generasi muda, Polsek Jekulo menghadiri dan memberikan penyuluhan hukum kepada siswa-siswi kelas XII SMA Negeri 1 Jekulo, Kabupaten Kudus, Rabu (5/8/2026).

Kegiatan yang berlangsung di ruang Multimedia SMA Negeri 1 Jekulo tersebut merupakan bagian dari program Penyuluhan Hukum dan Edukasi Kesadaran Hukum Generasi Muda Desa Klaling Berbasis Sekolah yang diselenggarakan oleh Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Muria Kudus Tahun 2026.

Dalam penyuluhan tersebut, para pelajar diberikan pemahaman mengenai pentingnya menaati hukum sejak dini serta bahaya berbagai bentuk kenakalan remaja yang saat ini masih menjadi perhatian di wilayah Kabupaten Kudus.

Materi yang disampaikan meliputi penyalahgunaan minuman keras, balap liar, hingga keberadaan kelompok geng motor yang kerap melakukan aksi kekerasan dengan membawa senjata tajam. Dijelaskan pula bahwa peredaran minuman keras saat ini semakin mudah dilakukan melalui media sosial dengan sistem transaksi cash on delivery (COD), sehingga diperlukan kewaspadaan dan pengawasan dari seluruh pihak.

Kapolsek Jekulo AKP Danail Arifin dalam keterangannya menyampaikan bahwa generasi muda memiliki peran strategis dalam mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045. Oleh karena itu, para pelajar harus mempersiapkan diri dengan membangun karakter yang disiplin, taat hukum, serta menjauhi segala bentuk perilaku negatif.

“Generasi muda adalah aset bangsa sekaligus calon pemimpin masa depan. Pemerintah telah mencanangkan Indonesia Emas 2045, sehingga mulai sekarang adik-adik harus membekali diri dengan ilmu, prestasi, dan akhlak yang baik. Jangan sampai masa depan rusak karena terjerumus minuman keras, balap liar, tawuran, maupun geng motor. Jadilah generasi yang cerdas, berintegritas, dan taat hukum sehingga mampu membawa Indonesia menjadi bangsa yang maju,” ujar AKP Danail Arifin.

Ia juga mengajak para pelajar untuk berani menolak ajakan teman yang mengarah pada perbuatan melanggar hukum serta memanfaatkan media sosial secara bijak sebagai sarana belajar dan mengembangkan potensi diri.

Melalui kegiatan penyuluhan hukum ini diharapkan para siswa memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai konsekuensi hukum dari setiap tindakan yang dilakukan, sehingga mampu menjadi pelopor dalam menciptakan lingkungan sekolah dan masyarakat yang aman, tertib, serta bebas dari kenakalan remaja.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *