Polisi tidur merupakan salah satu fasilitas lalu lintas yang umum ditemui di lingkungan permukiman, kawasan sekolah, hingga jalan-jalan tertentu yang memiliki tingkat kerawanan kecelakaan cukup tinggi. Keberadaan polisi tidur sering dianggap sepele, padahal fasilitas ini memiliki peran penting dalam mengendalikan kecepatan kendaraan dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
Namun demikian, masih banyak polisi tidur yang dibuat tanpa memperhatikan ketentuan teknis, sehingga justru menimbulkan keluhan masyarakat dan berpotensi membahayakan pengendara. Oleh karena itu, pemahaman mengenai fungsi dan aturan pembuatan polisi tidur menjadi hal yang penting.
Pengertian dan Fungsi Polisi Tidur
Polisi tidur atau speed bump adalah alat pengendali dan pengaman lalu lintas yang dipasang melintang di badan jalan. Tujuan utama pemasangannya adalah untuk memaksa pengendara mengurangi kecepatan kendaraan, khususnya di kawasan dengan aktivitas masyarakat yang tinggi, seperti perumahan, sekolah, rumah ibadah, dan area publik lainnya.
Dengan kecepatan kendaraan yang lebih rendah, risiko kecelakaan lalu lintas dapat diminimalkan, terutama kecelakaan yang melibatkan pejalan kaki, pesepeda, dan anak-anak.
Dasar Hukum Penggunaan Polisi Tidur
Penggunaan dan pemasangan polisi tidur diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Lalu Lintas. Dalam peraturan tersebut, polisi tidur dikategorikan sebagai alat pengendali kecepatan yang dapat dipasang pada jalan tertentu dengan mempertimbangkan aspek keselamatan dan karakteristik lalu lintas.
Pemasangan polisi tidur tidak boleh dilakukan secara sembarangan oleh masyarakat atau pihak tertentu tanpa koordinasi dengan instansi berwenang. Hal ini karena jalan merupakan fasilitas umum yang harus memenuhi standar keselamatan dan kenyamanan bagi seluruh pengguna jalan.
Ketentuan Teknis Polisi Tidur
Peraturan Menteri Perhubungan tersebut juga mengatur ketentuan teknis terkait bentuk dan ukuran polisi tidur. Secara umum, polisi tidur harus memiliki tinggi, lebar, dan kemiringan tertentu agar efektif memperlambat kendaraan tanpa membahayakan pengendara.
Polisi tidur yang terlalu tinggi atau tajam dapat menyebabkan kendaraan rusak, pengendara terjatuh, bahkan memicu kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, standar teknis menjadi acuan penting dalam pembuatannya.
Selain itu, polisi tidur wajib dilengkapi dengan marka atau cat berwarna mencolok agar mudah terlihat, terutama pada malam hari. Pemasangan rambu peringatan sebelum polisi tidur juga diperlukan untuk memberi kesempatan kepada pengendara menyesuaikan kecepatan.
Dampak Polisi Tidur yang Tidak Sesuai Aturan
Polisi tidur yang dibuat tanpa mengikuti standar dan izin resmi dapat menimbulkan berbagai dampak negatif. Selain merusak kendaraan, polisi tidur ilegal juga dapat mengganggu kelancaran lalu lintas dan membahayakan keselamatan pengendara, khususnya pengendara sepeda motor.
Tidak jarang, polisi tidur yang terlalu tinggi menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas, terutama pada malam hari atau saat hujan karena sulit terlihat. Kondisi ini justru bertolak belakang dengan tujuan awal pemasangan polisi tidur sebagai alat keselamatan.
Peran Masyarakat dan Pemerintah
Masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga keselamatan lalu lintas, termasuk dengan mengusulkan pemasangan polisi tidur apabila dinilai diperlukan. Namun, usulan tersebut harus disampaikan melalui mekanisme yang benar kepada pemerintah daerah atau instansi terkait, bukan dengan membuat polisi tidur secara mandiri.
Pemerintah daerah bersama aparat kepolisian dan dinas perhubungan bertanggung jawab melakukan pengawasan, penertiban, serta sosialisasi mengenai pemasangan alat pengendali lalu lintas yang sesuai aturan.
Polisi tidur pada dasarnya merupakan sarana penting untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas, khususnya di kawasan rawan kecelakaan. Namun, pemasangannya harus sesuai dengan aturan dan standar teknis yang telah ditetapkan. Dengan pemahaman dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, polisi tidur dapat berfungsi optimal sebagai pengendali kecepatan tanpa menimbulkan risiko baru bagi pengguna jalan.