Dalam setiap press release pengungkapan tindak pidana pencurian yang disampaikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, sering kali disebutkan istilah pencurian, pencurian dengan pemberatan, atau pencurian dengan kekerasan. Masing-masing istilah tersebut bukan sekadar sebutan, melainkan memiliki dasar hukum, unsur perbuatan, serta ancaman pidana yang berbeda.
Lantas, apa saja jenis-jenis pencurian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan bagaimana ketentuan pidananya? Berikut ulasan lengkapnya.
Pencurian Biasa
Pencurian biasa diatur dalam Pasal 362 KUHP, yang merumuskan:
“Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus ribu rupiah.”
Dari ketentuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa unsur utama pencurian biasa meliputi perbuatan mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, tanpa adanya keadaan khusus yang memberatkan.
Selain itu, KUHP juga mengenal pencurian ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 364 KUHP. Pencurian ringan merupakan perbuatan pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 dan Pasal 363 angka 4 dan 5, dengan ketentuan nilai barang yang dicuri tidak lebih dari dua ratus lima puluh rupiah dan tidak dilakukan di dalam rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya. Terhadap pencurian ringan, pelaku diancam pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pencurian dengan Pemberatan
Pencurian dengan pemberatan adalah pencurian yang dilakukan dengan cara tertentu atau dalam keadaan tertentu yang membuat perbuatannya dinilai lebih berbahaya dibanding pencurian biasa. Oleh karena itu, ancaman pidananya pun lebih berat.
Pencurian dengan pemberatan diatur dalam Pasal 363 KUHP. Untuk membuktikan tindak pidana ini, terlebih dahulu harus terpenuhi unsur pencurian sebagaimana Pasal 362 KUHP, kemudian ditambah dengan salah satu unsur pemberatan yang diatur dalam Pasal 363 KUHP, antara lain:
- Pencurian terhadap ternak.
- Pencurian yang dilakukan pada saat terjadi kebakaran, banjir, gempa bumi, letusan gunung api, kapal karam, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan, atau dalam keadaan bahaya perang.
- Pencurian yang dilakukan pada waktu malam hari di dalam rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, oleh orang yang keberadaannya tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak.
- Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama.
- Pencurian yang dilakukan dengan cara merusak, memotong, memanjat, atau menggunakan kunci palsu, perintah palsu, maupun pakaian jabatan palsu untuk masuk ke tempat kejadian atau mencapai barang yang dicuri.
Atas perbuatan tersebut, pelaku pencurian dengan pemberatan diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pencurian dengan Kekerasan
Pencurian dengan kekerasan merupakan bentuk pencurian yang paling berat karena disertai unsur kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang. Tindak pidana ini diatur dalam Pasal 365 KUHP.
Pencurian dengan kekerasan adalah perbuatan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan tujuan untuk mempersiapkan, mempermudah pelaksanaan pencurian, atau untuk melarikan diri setelah melakukan pencurian.
Ancaman pidana terhadap pencurian dengan kekerasan bervariasi, tergantung akibat yang ditimbulkan. Secara umum, pelaku diancam pidana penjara paling lama sembilan tahun. Apabila perbuatan tersebut mengakibatkan luka berat, dilakukan oleh dua orang atau lebih, atau dilakukan pada malam hari di rumah atau pekarangan tertutup, ancaman pidana dapat meningkat hingga dua belas tahun penjara. Bahkan, jika pencurian dengan kekerasan mengakibatkan kematian, pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama lima belas tahun atau pidana seumur hidup.
Dengan memahami perbedaan antara pencurian biasa, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian dengan kekerasan, masyarakat diharapkan dapat lebih memahami aspek hukum dari suatu peristiwa pidana yang diberitakan. Selain itu, pemahaman ini juga penting sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum dan mencegah terjadinya tindak pidana pencurian di lingkungan sekitar.