Inovasi Pelayanan SKCK Online: Cepat, Praktis, dan Transparan

Kudus – Inovasi layanan SKCK online oleh Polri melalui POLRI Super App Presisi disambut positif karena memangkas birokrasi, waktu, dan potensi praktik percaloan/pungli. Proses pendaftaran didigitalisasi sepenuhnya, meskipun pencetakan dokumen fisik masih memerlukan kunjungan ke kantor polisi.

1. Keunggulan Utama Layanan SKCK Online

AspekManfaat bagi Masyarakat
Efisiensi WaktuTidak perlu mengantre lama di loket pendaftaran. Pengisian data dan upload dokumen dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja .
TransparansiStatus pengajuan dapat dipantau secara real-time melalui aplikasi.
Anti-Calo/PungliProses pembayaran (biaya resmi Rp 30.000) dilakukan secara online melalui Virtual Account (BRI VA), meminimalkan kontak tunai.
AksesibilitasProses bisa dilakukan langsung dari handphone atau browser (website resmi SKCK).

2. Prosedur dan Langkah Teknis Pembuatan SKCK Online

Secara umum, alur pembuatan SKCK online melibatkan dua fase utama: Registrasi Online dan Pengambilan Fisik Offline.

Fase 1: Pendaftaran dan Pengisian Data (Online)

  • Akses Aplikasi/Website: Unduh dan instal POLRI Super App Presisi (disarankan) atau kunjungi laman resmi pendaftaran SKCK Polri.
  • Registrasi Akun: Daftarkan akun baru dengan melengkapi data diri, email, dan nomor HP aktif. Anda akan diminta mengunggah foto KTP dan foto selfie dengan KTP.
  • Pilih Menu SKCK: Di halaman beranda, pilih menu “SKCK” lalu “Ajukan SKCK.”
  • Isi Formulir: Isi data yang diminta secara lengkap, termasuk:
  • Keperluan SKCK (Contoh: Melamar Pekerjaan, Studi Lanjut, Visa, dll.).
  • Satuan Wilayah (Satwil) tujuan untuk pengambilan (Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri), disesuaikan dengan keperluan Anda.
  • Data Riwayat: Pendidikan, Pekerjaan, Keluarga, dan Ciri Fisik (tinggi badan, warna kulit, dll.).
  • Unggah Dokumen Scan: Unggah semua dokumen persyaratan digital yang telah disiapkan (lihat bagian Syarat Dokumen di bawah).
  • Pembayaran: Pilih metode pembayaran (BRI Virtual Account/Bank Lain). Biaya resmi adalah Rp 30.000 (sesuai PP No. 76 Tahun 2020).
  • Cetak Bukti: Setelah pembayaran berhasil, Anda akan menerima Kode Registrasi/Barcode melalui email. Cetak kode/barcode dan bukti pembayaran ini.

Fase 2: Verifikasi dan Pengambilan SKCK Fisik (Offline)

  • Kunjungi Satwil Tujuan: Datang ke kantor polisi (Polsek/Polres/Polda) yang Anda pilih saat mendaftar online.
  • Bawa Dokumen Lengkap: Bawa dokumen persyaratan fisik (fotokopi) dan KTP asli, serta bukti pendaftaran (barcode) yang sudah dicetak.
  • Verifikasi: Petugas loket akan memindai barcode Anda, melakukan verifikasi data, dan memeriksa kelengkapan dokumen fisik.
  • Sidik Jari: Jika Anda belum memiliki Kartu Sidik Jari/Rumus Sidik Jari (khusus untuk SKCK Baru), proses perekaman sidik jari akan dilakukan di kantor polisi (biasanya di Polres/Polda).
  • Penerbitan: Setelah semua data terverifikasi dan sidik jari lengkap, SKCK fisik Anda akan dicetak dan dilegalisir.

3. Syarat Dokumen yang Harus Disiapkan (Digital & Fisik)

Dokumen harus di-scan atau difoto dengan jelas untuk diunggah pada saat pendaftaran online, dan fotokopi dokumen-dokumen ini dibawa saat pengambilan SKCK fisik.

DokumenKeterangan
KTP (Kartu Tanda Penduduk)Scan asli/fotokopi. Tunjukkan KTP asli saat pengambilan.
KK (Kartu Keluarga)Scan asli/fotokopi.
Akta Lahir/Ijazah/Surat NikahPilih salah satu. Scan asli/fotokopi.
Pas Foto 4×6Sebanyak 6 lembar (untuk online di-upload, untuk offline dibawa). Latar belakang merah, berpakaian sopan dan berkerah.
Bukti Kepesertaan JKN/BPJSBukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.
PasporJika diperlukan untuk keperluan ke luar negeri (diurus di Polda/Mabes Polri).
Sidik JariJika sudah pernah dibuat, scan kartu sidik jari yang ada. Jika belum, akan dibuat di kantor polisi saat pengambilan.

Catatan Penting: Masa berlaku SKCK adalah 6 (enam) bulan sejak diterbitkan. Perpanjangan SKCK juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi/website yang sama.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *