Kudus – Inovasi layanan SKCK online oleh Polri melalui POLRI Super App Presisi disambut positif karena memangkas birokrasi, waktu, dan potensi praktik percaloan/pungli. Proses pendaftaran didigitalisasi sepenuhnya, meskipun pencetakan dokumen fisik masih memerlukan kunjungan ke kantor polisi.
1. Keunggulan Utama Layanan SKCK Online
| Aspek | Manfaat bagi Masyarakat |
| Efisiensi Waktu | Tidak perlu mengantre lama di loket pendaftaran. Pengisian data dan upload dokumen dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja . |
| Transparansi | Status pengajuan dapat dipantau secara real-time melalui aplikasi. |
| Anti-Calo/Pungli | Proses pembayaran (biaya resmi Rp 30.000) dilakukan secara online melalui Virtual Account (BRI VA), meminimalkan kontak tunai. |
| Aksesibilitas | Proses bisa dilakukan langsung dari handphone atau browser (website resmi SKCK). |
2. Prosedur dan Langkah Teknis Pembuatan SKCK Online
Secara umum, alur pembuatan SKCK online melibatkan dua fase utama: Registrasi Online dan Pengambilan Fisik Offline.
Fase 1: Pendaftaran dan Pengisian Data (Online)
- Akses Aplikasi/Website: Unduh dan instal POLRI Super App Presisi (disarankan) atau kunjungi laman resmi pendaftaran SKCK Polri.
- Registrasi Akun: Daftarkan akun baru dengan melengkapi data diri, email, dan nomor HP aktif. Anda akan diminta mengunggah foto KTP dan foto selfie dengan KTP.
- Pilih Menu SKCK: Di halaman beranda, pilih menu “SKCK” lalu “Ajukan SKCK.”
- Isi Formulir: Isi data yang diminta secara lengkap, termasuk:
- Keperluan SKCK (Contoh: Melamar Pekerjaan, Studi Lanjut, Visa, dll.).
- Satuan Wilayah (Satwil) tujuan untuk pengambilan (Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri), disesuaikan dengan keperluan Anda.
- Data Riwayat: Pendidikan, Pekerjaan, Keluarga, dan Ciri Fisik (tinggi badan, warna kulit, dll.).
- Unggah Dokumen Scan: Unggah semua dokumen persyaratan digital yang telah disiapkan (lihat bagian Syarat Dokumen di bawah).
- Pembayaran: Pilih metode pembayaran (BRI Virtual Account/Bank Lain). Biaya resmi adalah Rp 30.000 (sesuai PP No. 76 Tahun 2020).
- Cetak Bukti: Setelah pembayaran berhasil, Anda akan menerima Kode Registrasi/Barcode melalui email. Cetak kode/barcode dan bukti pembayaran ini.
Fase 2: Verifikasi dan Pengambilan SKCK Fisik (Offline)
- Kunjungi Satwil Tujuan: Datang ke kantor polisi (Polsek/Polres/Polda) yang Anda pilih saat mendaftar online.
- Bawa Dokumen Lengkap: Bawa dokumen persyaratan fisik (fotokopi) dan KTP asli, serta bukti pendaftaran (barcode) yang sudah dicetak.
- Verifikasi: Petugas loket akan memindai barcode Anda, melakukan verifikasi data, dan memeriksa kelengkapan dokumen fisik.
- Sidik Jari: Jika Anda belum memiliki Kartu Sidik Jari/Rumus Sidik Jari (khusus untuk SKCK Baru), proses perekaman sidik jari akan dilakukan di kantor polisi (biasanya di Polres/Polda).
- Penerbitan: Setelah semua data terverifikasi dan sidik jari lengkap, SKCK fisik Anda akan dicetak dan dilegalisir.
3. Syarat Dokumen yang Harus Disiapkan (Digital & Fisik)
Dokumen harus di-scan atau difoto dengan jelas untuk diunggah pada saat pendaftaran online, dan fotokopi dokumen-dokumen ini dibawa saat pengambilan SKCK fisik.
| Dokumen | Keterangan |
| KTP (Kartu Tanda Penduduk) | Scan asli/fotokopi. Tunjukkan KTP asli saat pengambilan. |
| KK (Kartu Keluarga) | Scan asli/fotokopi. |
| Akta Lahir/Ijazah/Surat Nikah | Pilih salah satu. Scan asli/fotokopi. |
| Pas Foto 4×6 | Sebanyak 6 lembar (untuk online di-upload, untuk offline dibawa). Latar belakang merah, berpakaian sopan dan berkerah. |
| Bukti Kepesertaan JKN/BPJS | Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan. |
| Paspor | Jika diperlukan untuk keperluan ke luar negeri (diurus di Polda/Mabes Polri). |
| Sidik Jari | Jika sudah pernah dibuat, scan kartu sidik jari yang ada. Jika belum, akan dibuat di kantor polisi saat pengambilan. |
Catatan Penting: Masa berlaku SKCK adalah 6 (enam) bulan sejak diterbitkan. Perpanjangan SKCK juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi/website yang sama.