Kudus – Sistem pencahayaan kendaraan adalah komponen vital untuk keselamatan, berfungsi sebagai alat penerangan (melihat) dan alat komunikasi (terlihat).
I. Lampu Dekat (Low Beam)
Lampu dekat adalah mode pencahayaan yang paling sering digunakan dan menjadi standar saat mengemudi di malam hari atau dalam kondisi visibilitas rendah.
| Fungsi Utama | Detail Penjelasan |
| Penerangan Normal | Memberikan penerangan jalan di depan kendaraan secara optimal tanpa terlalu jauh. Pola cahayanya terpotong (cut-off) dan diarahkan sedikit ke bawah dan kanan (di negara yang mengemudi di sisi kiri jalan, seperti Indonesia) atau kiri (di negara yang mengemudi di sisi kanan). |
| Tidak Menyilaukan | Desain cahayanya secara spesifik dibuat agar tidak menyilaukan pengemudi yang datang dari arah berlawanan, memastikan keselamatan bersama. |
| Wajib di Malam Hari | Lampu dekat wajib dinyalakan saat mengemudi di malam hari, di jalan yang minim penerangan, atau saat hujan deras untuk meningkatkan visibilitas. |
II. Lampu Jauh (High Beam)
Lampu jauh menyediakan penerangan maksimum dan digunakan dengan syarat dan ketentuan tertentu.
| Fungsi Utama | Detail Penjelasan |
| Penerangan Maksimal | Memberikan jarak pandang yang sangat jauh dan luas di depan kendaraan. Lampu ini seringkali tidak memiliki batas cut-off yang ketat, sehingga cahayanya lurus dan menyebar tinggi. |
| Situasi Penggunaan | Hanya digunakan saat berkendara di jalan pedesaan yang sepi atau jalan tol yang gelap gulita dan tidak ada kendaraan lain di depan atau dari arah berlawanan. |
| Komunikasi Cepat (Passing Light) | Digunakan dengan cara dinyalakan dan dimatikan secara cepat (dim) sebagai tanda peringatan atau isyarat ingin mendahului kendaraan di depan, atau memberikan isyarat kepada pengemudi dari arah berlawanan untuk menurunkan lampu jauh mereka. |
| Larangan Penggunaan | Dilarang keras digunakan di jalan perkotaan yang ramai atau saat berpapasan dengan kendaraan lain, karena cahayanya yang menyilaukan dapat menyebabkan kebutaan sesaat (flash blindness) pada pengemudi lain, yang sangat berbahaya. |
III. Lampu Kuning (Lampu Sein dan Lampu Hazard)
Lampu kuning (atau biasanya berwarna amber) adalah lampu isyarat yang berfungsi sebagai alat komunikasi antar pengemudi.
A. Lampu Sein (Turn Signal)
Lampu sein berkedip untuk memberikan informasi kepada pengendara lain mengenai perubahan arah yang akan Anda lakukan.
- Fungsi Inti: Memberi tahu pengemudi di belakang, depan, dan samping bahwa kendaraan akan berbelok ke kanan atau ke kiri atau berpindah jalur.
- Kapan Digunakan: Wajib dinyalakan jauh sebelum manuver dilakukan, memberikan waktu yang cukup bagi pengemudi lain untuk bereaksi.
- Etika: Setelah manuver selesai, lampu sein harus segera dimatikan.
B. Lampu Hazard (Hazard Lights)
Lampu hazard adalah lampu sein yang menyala bersamaan (kanan dan kiri) secara berkedip.
- Fungsi Inti: Memberi tahu pengguna jalan lain bahwa kendaraan Anda sedang berada dalam situasi darurat atau bahaya statis (berhenti di bahu jalan karena mogok, ban kempes, dll.).
- Kapan Digunakan (Situasi yang Tepat):
- Kendaraan berhenti mendadak di jalan karena masalah teknis (mogok).
- Sedang menepi di pinggir jalan tol atau jalan raya karena keadaan darurat.
- Peringatan Penting: TIDAK boleh digunakan saat kendaraan berjalan lurus di tengah hujan deras atau kabut. Pada kondisi tersebut, lampu hazard justru mematikan fungsi sein dan membingungkan pengemudi lain. Gunakan lampu dekat dan lampu kabut (jika tersedia).
- Aturan di Persimpangan: Dilarang menyalakan lampu hazard saat berjalan lurus melewati persimpangan. Hal ini membingungkan pengemudi lain karena terkesan kendaraan sedang berhenti atau akan berbelok mendadak. Gunakan lampu sein hanya jika Anda benar-benar akan berbelok.