Kinerja Kepolisian Dalam Pelaksanaan Fungsi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, keamanan serta ketertiban merupakan fondasi penting untuk menciptakan suasana damai dan kondusif. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memiliki tanggung jawab utama dalam menjaga, mengayomi, serta melindungi masyarakat dari segala bentuk ancaman gangguan kamtibmas. Seiring perkembangan zaman dan dinamika sosial, tuntutan terhadap kinerja kepolisian semakin kompleks. Masyarakat berharap polisi tidak hanya hadir ketika terjadi tindak pidana, melainkan mampu menjadi bagian dari solusi, pencegahan, serta penggerak terciptanya keamanan bersama.

Peran Kepolisian dalam Fungsi Kamtibmas

Polri memiliki peran sentral sebagai alat negara yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Fungsi ini dijalankan dengan pendekatan preventif, preemtif, maupun represif.

1. Fungsi Preventif (Pencegahan Gangguan Kamtibmas)

 Polisi melakukan patroli rutin, sosialisasi, serta membangun komunikasi dengan masyarakat untuk menekan potensi gangguan keamanan.
Makna: Fungsi ini menempatkan polisi sebagai early warning system (sistem peringatan dini). Sebelum terjadi gangguan, polisi sudah hadir dengan cara menutup celah terjadinya kriminalitas.

  • Contoh Praktik: Patroli malam, razia miras, imbauan larangan balap liar, sosialisasi bahaya narkoba, hingga pengamanan kegiatan masyarakat (pengajian, konser, pesta rakyat).
  • Efek yang Diharapkan: Masyarakat merasa aman karena polisi terlihat aktif menjaga situasi, bukan hanya reaktif ketika kejahatan sudah terjadi.

2. Fungsi Preemtif (Pembinaan dan Edukasi Hukum)

Polisi melakukan pembinaan generasi muda, penyuluhan hukum, serta pendekatan humanis.

  • Makna: Fungsi ini menempatkan polisi sebagai pendidik masyarakat. Polisi menanamkan kesadaran hukum sejak dini agar warga mampu menjadi polisi bagi dirinya sendiri dan lingkungannya.
  • Contoh Praktik: Program Polisi Sahabat Anak, penyuluhan di sekolah (anti narkoba, antibullying), program Bhabinkamtibmas yang memberi edukasi di desa, hingga forum komunikasi kamtibmas.
  • Efek yang Diharapkan: Terbentuk masyarakat sadar hukum, sehingga kriminalitas bisa ditekan bukan karena diawasi polisi, tapi karena kesadaran warga sendiri.

3. Fungsi Represif (Penindakan Tindak Pidana)

Polisi menindak tegas pelaku tindak pidana agar ada efek jera dan keadilan masyarakat terpenuhi.
Makna: Fungsi ini menempatkan polisi sebagai penegak hukum. Tidak hanya mencegah, tetapi juga harus bertindak cepat, profesional, dan berkeadilan terhadap pelanggaran hukum.

  • Contoh Praktik: Pengungkapan kasus narkoba, pencurian, penipuan online, serta tindak pidana kekerasan. Termasuk juga operasi lalu lintas, OTT (operasi tangkap tangan), atau tindak pidana korupsi.
  • Efek yang Diharapkan: Rasa keadilan masyarakat terpenuhi, citra Polri meningkat, serta pelaku tindak pidana jera sehingga tidak mengulangi perbuatannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *