Polres Kudus, berhasil menyita sebanyak 113 botol miras berbagai merek dari 70 penjual di berbagai wilayah Kota Kretek. Penyitaan ini merupakan upaya menekan peredaran miras selama bulan Ramadan 2025.
Wakapolres Kudus Kompol Rendi Johan Prasetyo mengungkapkan, operasi penertiban ini dilakukan di berbagai kecamatan di Kabupaten Kudus dengan menerjunkan personel di tiap Polsek.
”Kami telah menindak puluhan penjual miras dari berbagai kecamatan. Operasi ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga ketertiban dan mengurangi potensi gangguan keamanan akibat konsumsi miras,” ujarnya saat konferensi pers, Senin (17/3/2025).
Menurut data yang dihimpun, penyitaan miras di Kudus dilakukan di sejumlah kecamatan dengan rincian Kecamatan Kota terdapat 3 penindakan, Bae 2 penindakan, Dawe 6 penindakan, Gebog 7 penindakan, Kaliwungu 6 penindakan, Jati 10 penindakan, Undaan 5 penindakan,
Kemudian di Kecamatan Mejobo 13 penindakan, Jekulo 9 penindakan serta tambahan 9 penindakan yang diamankan oleh Sat Samapta Polres Kudus.
”Dari seluruh penindakan yang kami tangani, sebanyak 113 botol miras berbagai merek telah diamankan sebagai barang bukti,” lanjut Kompol Rendi.
Wakapolres Kudus menyampaikan bahwa dari seluruh penindakan yang terungkap, empat di antaranya telah memasuki tahap persidangan tindak pidana ringan tipiring.
”Proses hukum terus berjalan, terutama bagi para pelaku yang telah berulang kali menjual miras meski telah diperingatkan,” tegasnya.