Polres Kudus – Polda Jateng. Belasan remaja di wilayah Kecamatan Undaan diamankan Polsek Undaan saat hendak melakukan perang sarung. Jumat (21/2/2025).
Tercatat, ada 28 remaja yang rata rata masih duduk di bangku SMP yang diamankan dan akhirnya dikenai sanksi wajib lapor serta melaksanakan pembinaan di Polsek Undaan.

Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic melalui Kapolsek Undaan AKP Kanan menyampaikan pembinaan serta penyuluhan akan akibat dari perbuatannya yang menyimpang.
Dengan diantar para orang tua, jajaran Polsek Undaan memberikan penyuluhan dengan melibatkan unit Binmas (Pembinaan Masyarakat) Polsek Undaan.
“Para remaja ini diberikan pandangan-pandangan serta sebab akibat apabila mereka masih melakukan tindakan yang bertentangan dengan Hukum”, ungkapnya.
“Ke 28 remaja yang diamankan sebelumnya, telah melakukan janji didepan orang tua, perangkat desa hingga guru sekolah tempat mereka menuntut ilmu”, ungkap AKP Kanan.
Dan pihak Polsek Undaan memberlakukan wajib lapor pada hari Senin dan Kamis sore, dengan syarat belasan remaja ini harus mendatangi Polsek Undaan.
AKP Kanan kembali menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan sebagai hukuman. Namun, ia menegaskan kegiatan ini lebih kepada pendekatan secara persuasif dan humanis agar dapat mengubah sikap perilaku kedepannya.
Ia berharap setelah melaksanakan wajib lapor Senin dan Kamis di Polsek Undaan, para remaja ini dapat berubah baik sikap perilakunya.
“Sehingga dapat menjadi pemuda yang dapat diandalkan dan membagakan kedua orang tua”, imbuhnya.
Pembinaan ini disambut positif salah satu orang tua remaja yang ikut menyaksikan kegiatan tersebut.
“Kami berharap dengan adanya pembinaan dari Kepolisian dapat merubah pola pikir anaknya”, ucap salah satu orang tua.