Satlantas Polres Kudus Gelar Dikmas Lantas Larangan Knalpot Brong pada Pelajar SMK

Kudus – Polres Kudus. Satlantas Polres Kudus menggelar Dikmas Lantas (Pendidikan masyarakat lalu lintas) atau sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot brong kepada pelajar di SMK 2 Maarif Kudus. Senin (6/1/2025).

Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic melalui Kasat Lantas Polres Kudus Iptu Royke Noldy Darean mengatakan, kegiatan dikmas lantas kepada para pelajar agar tidak menggunakan maupun memasangkan knalpot tidak standar karena sangat mengganggu ketentraman, kenyamanan, dan ketertiban di jalan raya yang menyebabkan kebisingan.

“Sebagai upaya Kepolisian untuk menekan penggunaan knalpot tidak standar, khususnya dikalangan pelajar dan meminimalisir fatalitas kecelakaan lalu lintas dijalan raya”, ujarnya.

Budaya tertib berlalu lintas dan sikap disiplin itu penting dilakukan sehingga saat berkendara bisa selamat dan aman, sehingga jalan raya bisa menjadi tempat yang aman dan nyaman untuk semua.

Penggunaan knalpot brong, kata dia, melanggar pasal 285 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Selain itu juga untuk mendukung maklumat Kapolda Jawa Tengah tentang knalpot brong”, tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *